PN Rangkasbitung Nyatakan PTPN IV Regional 1 Kertajaya Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Timbangan Sawit
Rangkasbitung, RJ
Lebak 19 Februari 2026 — Pengadilan Negeri Rangkasbitung membacakan putusan perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb antara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) sebagai Penggugat melawan PTPN IV Regional 1 Kertajaya sebagai Tergugat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3.Menyatakan bahwa timbangan jembatan milik Tergugat dengan spesifikasi:
-Merk: Every Weight Tronik
-Type: ZM 510
-No. Seri: 222351600
-Kapasitas: 30.000 Kg / 10 Kg
Telah mengalami perubahan konstruksi yang mengakibatkan terjadinya selisih atau ketidakakuratan dalam penimbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dikirim oleh Para Penggugat.
Putusan ini menegaskan bahwa secara hukum telah terjadi pelanggaran yang berdampak pada ketidakakuratan hasil penimbangan dan berpotensi merugikan petani sebagai pemasok TBS.
Komentar Ketua APKASINDO, H. Wawan
Ketua APKASINDO, H. Wawan, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kepastian hukum bagi petani sawit.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Timbangan adalah instrumen vital dalam tata niaga sawit. Ketidakakuratan sekecil apa pun berdampak langsung pada pendapatan petani. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan,” ujar H. Wawan.
Ia menegaskan bahwa APKASINDO akan terus mengawal pelaksanaan putusan agar hak-hak petani benar-benar dipulihkan.
“Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi kemenangan moral bagi petani yang selama ini memperjuangkan haknya,” tegasnya.
Komentar Kuasa Hukum APKASINDO, Yandi Daryandi, S.H., M.H
Kuasa hukum APKASINDO, Yandi Daryandi, S.H., M.H, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari pembuktian yang komprehensif selama persidangan.
“Majelis Hakim telah menyatakan secara tegas adanya Perbuatan Melawan Hukum. Fakta persidangan menunjukkan adanya perubahan konstruksi timbangan yang menyebabkan selisih dalam penimbangan. Ini bukan asumsi, tetapi berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” jelas Yandi.
Ia menambahkan bahwa putusan ini dapat menjadi preseden penting dalam perkara serupa.
“Kami berharap ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar patuh pada standar teknis dan regulasi yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam penimbangan adalah hak petani yang wajib dilindungi,” tegasnya.
Komentar Ketua LBH ARB DPC Lebak
Ketua LBH ARB DPC Lebak menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan bahwa hukum masih berpihak kepada masyarakat kecil yang mencari keadilan.
“Putusan ini adalah pesan tegas bahwa praktik yang merugikan masyarakat tidak bisa dibenarkan. Pengadilan telah menilai fakta secara objektif dan memberikan pertimbangan hukum yang jelas,” ujarnya.
LBH ARB DPC Lebak juga mendorong pengawasan berkala terhadap alat timbang di seluruh wilayah guna mencegah kejadian serupa terulang.
Belum Ada Tanggapan dari PTPN IV Regional 1 Kertajaya
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional 1 Kertajaya maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum diperoleh tanggapan. Publik masih menunggu sikap resmi perusahaan, termasuk kemungkinan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
(Dienz)

Tidak ada komentar