Bangunan Layanan Publik Berbasis Kayu, Dapur MBG di Desa Nanga Dua Dinilai Perlu Audit Teknis.
KAPUAS HULU –
Pembangunan Dapur Makan Bergizi (MBG) yang berlokasi di Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik.
Sorotan ini muncul setelah beredarnya gambar teknis perencanaan bangunan yang menunjukkan penggunaan konstruksi berbasis kayu, termasuk pada bagian pondasi dan struktur utama bangunan layanan publik tersebut.
Berdasarkan dokumen teknis yang diperoleh redaksi, Dapur MBG di Desa Nanga Dua dirancang menggunakan pondasi kayu belian, balok pengikat, serta tiang badan bangunan dengan ukuran tertentu yang relatif kecil.
Desain tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian standar bangunan negara, mengingat dapur MBG direncanakan sebagai fasilitas operasional jangka panjang yang mendukung program pemenuhan gizi masyarakat.
⚖️ Tinjauan Regulasi Hukum
Secara normatif, pembangunan Dapur MBG di Desa Nanga Dua terikat pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Untuk bangunan layanan publik, aspek keandalan struktur menjadi kewajiban utama.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Menegaskan bahwa bangunan negara harus memenuhi standar teknis sesuai fungsi dan klasifikasinya, termasuk ketentuan struktur bawah dan pondasi.
Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Mengatur bahwa bangunan gedung negara pada prinsipnya bersifat permanen, kecuali terdapat penetapan sebagai bangunan sementara yang disertai dasar pertimbangan teknis dan administratif.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan, termasuk pemilihan material konstruksi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengamanatkan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
🔍 Audit Teknis Dinilai Mendesak
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, penggunaan konstruksi kayu pada bangunan MBG di Desa Nanga Dua tidak serta-merta melanggar hukum, namun wajib didukung audit teknis independen.
Audit tersebut diperlukan untuk memastikan:
Kesesuaian desain dengan standar bangunan gedung negara
Ketahanan struktur terhadap beban dan kondisi lingkungan setempat.
Kesesuaian antara perencanaan, RAB, dan pelaksanaan fisik di lapangan
“Audit teknis penting agar tidak terjadi kesenjangan antara fungsi bangunan sebagai layanan publik dan kualitas konstruksi yang dibangun,” ujar salah satu pemerhati kebijakan daerah.
🏗️ Pengawasan Dipertanyakan
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait:
Alasan teknis pemilihan konstruksi kayu pada Dapur MBG Desa Nanga Dua.
Status bangunan apakah dikategorikan permanen atau semi permanen
Mekkanisme pengawasan teknis dan anggaran selama pelaksanaan pekerjaan
Publik berharap Inspektorat Daerah, APIP, serta BPK dapat melakukan penelaahan menyeluruh guna memastikan pembangunan Dapur MBG di Desa Nanga Dua berjalan sesuai regulasi, aman, dan akuntabel.
Program MBG merupakan bagian dari kebijakan strategis peningkatan kualitas gizi masyarakat.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi bangunan dan pengelolaan keuangan negara menjadi syarat mutlak agar tujuan program tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Demikianlah siaran berita ini yg dikonfirmasikan ke awak media radar jakarta(by)



Tidak ada komentar