Breaking News

Polsek Pematang Karau Sambangi Tomas Pastikan Warga Tidak Membakar Lahan

 



 Personel Polsek Pematang Karau, Polres Bartim, Polda Kalteng  terus mengambil langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan lingkungan di wilayahnya dengan melakukan sambang tokoh Masyarakat,Rabu(12/09/2023)


 Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga setempat tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat merugikan lingkungan dan kesehatan


Bhabinkamtibmas Desa Kupang Bersih, BRIPTU Sidik Ongki Wibowo, memimpin kegiatan sambang tokoh masyarakat  BRIPTU Sidik Ongki Wibowo berbicara dengan tokoh adat setempat yang juga menjabat sebagai sekretaris lembaga adat.

Salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengajak para tokoh adat agar berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) menjelang Pemilu 2024. Bhabinkamtibmas menjelaskan kepada para tokoh adat bahwa pentingnya kerja sama dan koordinasi dengan pihak berwenang, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kades Kupang Bersih, dalam menyelesaikan permasalahan, sekecil apapun,Dalam hal ini, kolaborasi antara berbagai pihak diharapkan dapat memastikan penyelesaian yang cepat dan tuntas.

BRIPTU Sidik Ongki Wibowo juga menghimbau para tokoh adat dan masyarakat setempat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya atau isu-isu sara


Kapolsek Pematang Karau, IPDA RIO KAHARAP, S.Pd., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Pematang Karau untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Selain itu, Polsek Pematang Karau juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, terutama dalam kondisi cuaca yang tidak menentu


Dampak dari pembakaran lahan dan hutan dapat merusak lingkungan dan kesehatan, dan ini merupakan tindakan pidana yang melanggar hukum. Aturan mengenai pembakaran lahan dan hutan diatur dalam UU Kehutanan Pasal 78 Ayat (3) UU 41/1999, dengan ancaman sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar



Kegiatan sambang tokoh ini juga mencakup sosialisasi tentang dampak polusi udara yang diakibatkan oleh pembakaran lahan dan hutan, serta larangan meracuni dan menyetrum ikan di sungai. Polsek Pematang Karau mengingatkan bahwa tindakan tersebut juga melanggar hukum sesuai dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar 2 Milyar



Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari tokoh masyarakat, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan, kamtibmas, dan menghindari tindakan ilegal yang merugikan bersama. Polsek Pematang Karau terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan warga di wilayahnya(pm)

Tidak ada komentar