Breaking News

Pengadaan Kendaraan Rp3,7 Miliar di BBWS Sumatera II Medan Tuai Tanda Tanya, Kasatker OP SDA Masih Bungkam

 



Radarjakartanews.com, Medan


14 Juni 2026 — Anggaran pengadaan kendaraan roda empat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), khususnya pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, Jl. Jenderal Besar A.H Nasution No. 30, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, menjadi perhatian publik setelah tercatat memiliki nilai mencapai Rp3.792.900.000 pada tahun anggaran 2026.


Nilai anggaran yang tergolong besar tersebut diketahui berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kementerian PU yang ditelusuri media ini pada Senin (8/6/2026).


Dalam data SiRUP tercatat, paket kegiatan tersebut merupakan belanja pengadaan kendaraan roda empat dengan total anggaran sebesar Rp3.792.900.000, berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan (OP) Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan.


Tercatat pula, paket pengadaan itu memiliki kode RUP 66081431, dengan metode pemilihan melalui E-Purchasing, volume pekerjaan 1 kegiatan, serta spesifikasi pelaksanaan yang disebut mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK). Jadwal pelaksanaan kontrak disebut berlangsung sejak Februari 2026 hingga Juni 2026.


Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan perhatian publik mengenai aspek efektivitas, urgensi, serta transparansi penggunaan anggaran negara, terlebih di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah yang terus menjadi perhatian masyarakat.


Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi amanat regulasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengadaan wajib dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.


Selain itu, penggunaan anggaran negara juga menjadi bagian dari tata kelola keuangan yang harus dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


Untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan informasi, tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satker OP SDA BBWS Sumatera II Medan, Indra Kurnia, melalui pesan WhatsApp pada 10 Juni 2026. Namun hingga berita ini ditayangkan, meskipun pesan terindikasi telah terbaca, belum terdapat tanggapan resmi yang disampaikan.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait urgensi, spesifikasi kendaraan, hingga dasar kebutuhan pengadaan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.


(JMD/TIM)

Tidak ada komentar