Kapolda Sulsel Tegaskan Tak Ada Oknum Anggota Terlibat Kasus Mafia BBM Bersubsidi Senilai Rp 69 Miliar.
Makassar, Radar Jakarta News.com.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan keterlibatan oknum anggota dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jajaran Polres.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda saat konferensi pers pengungkapan jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Dermaga Hatta Pelabuhan Makassar, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Djuhandani, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Namun hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan oknum anggota.
"Untuk saat ini, kami belum menemukan adanya keterlibatan oknum anggota dalam perkara ini," kata Jenderal Bintang Dua ini.
Meski demikian, Kapolda menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila dalam proses pengembangan penyidikan ditemukan adanya oknum aparat yang ikut terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
"Kami tidak akan mentolerir apabila ada anggota yang terlibat. Jika ditemukan, pasti akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Kasus yang diungkap Polda Sulsel ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar terkait penyalahgunaan energi bersubsidi di wilayah Sulsel. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan manipulasi dokumen pengangkutan BBM yang digunakan untuk mengelabui pengawasan distribusi.
Penyidik menemukan dokumen pengiriman yang hanya mencantumkan muatan 30 kiloliter, namun setelah dilakukan penelusuran ditemukan dokumen dengan nomor registrasi yang sama yang menunjukkan muatan mencapai sekitar 700 kiloliter.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang tersangka dengan peran berbeda - beda, mulai dari pemalsuan dokumen, pengaturan distribusi, perantara transaksi, pelansir, hingga pemilik gudang penyimpanan BBM subsidi.
Empat dari tujuh orang tersangka masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.
Selain mengungkap kasus utama tersebut, Polda Sulsel dan jajaran Polres juga berhasil membongkar 37 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi selama periode Maret hingga Mei 2026. Sebanyak 45 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa Kapal Tanker, dua kapal SPOB, Mobil Tangki, Dump Truck, ribuan tabung LPG subsidi, serta 229.123 solar subsidi dan 3.031 liter pertalite yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, seluruh aktivitas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 69,97 miliar.
Meski kasus terus dikembangkan hingga keluar daerah bersama Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Tengah, Kapolda memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami terus mendalami jaringan yang terlibat. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Kapolda.
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar