Breaking News

GERAM-SU Datangi Kejati Sumut dan DLH Medan, Temuan BPK hingga Pengelolaan Retribusi Sampah Jadi Sorotan Publik

 


Radarjakartanews.com


Medan -- 20 Juni 2026, Gelombang tuntutan transparansi terhadap pengelolaan retribusi sampah dan tata kelola pelayanan persampahan di Kota Medan kembali mencuat. Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Sumatera Utara (GERAM-SU) Muhammad Anas, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Rabu (17/6).


Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah persoalan yang disebut berkaitan dengan pengelolaan penerimaan retribusi sampah, tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), pengawasan internal, hingga efektivitas pelayanan persampahan kepada masyarakat.


Menindaklanjuti berkembangnya perhatian publik tersebut, tim media telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi secara langsung.


Sorotan utama publik mengarah pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2025 yang disebut memuat temuan terkait ketidaksesuaian klasifikasi terhadap 163 wajib retribusi dengan nilai sekitar Rp482 juta. Selain itu, muncul pula informasi mengenai objek retribusi yang dikelola pihak ketiga serta dugaan belum optimalnya sistem pendataan, penetapan, pemungutan, pencatatan, dan pelaporan retribusi sampah di sejumlah wilayah Kota Medan.


Tidak hanya itu, isu dugaan adanya penerimaan retribusi yang tidak tercatat secara resmi turut menjadi perhatian. Jika benar terjadi, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.


Di sisi lain, pengelolaan armada operasional persampahan juga menjadi bahan pertanyaan publik. Sejumlah pihak menilai kondisi armada dan efektivitas operasional pengangkutan sampah perlu dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan pelayanan kebersihan kepada masyarakat berjalan optimal.


Massa aksi juga menyoroti informasi mengenai penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada armada operasional persampahan. Isu tersebut dinilai penting untuk dijelaskan secara terbuka guna memastikan seluruh penggunaan BBM telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap perangkat daerah wajib menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan keuangan daerah.


Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap penerimaan daerah wajib dicatat, dikelola, dipertanggungjawabkan, dan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Atas berbagai isu yang berkembang tersebut, publik kini menanti penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkait langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK, sistem pengawasan penerimaan retribusi sampah, penggunaan BBM armada operasional, serta evaluasi terhadap pelayanan persampahan yang selama ini dijalankan.


Tim media telah memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan resmi atas seluruh poin konfirmasi yang telah disampaikan.


Masyarakat berharap klarifikasi tersebut dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan pelayanan persampahan, penerimaan retribusi daerah, dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Medan.


(JM/TIM)

Tidak ada komentar