Breaking News

Pagar Rumija PT KAI di Belawan Disorot: Papan Proyek Tak Terlihat, Dugaan Abaikan K3 dan Keselamatan Warga Mengemuka

 




Radarjakartanews.com


Medan - 20 Juni 2926, Pembangunan pagar pengaman di kawasan Ruang Milik Jalur (Rumija) perkeretaapian yang sedang berlangsung di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang berada di lingkungan operasional perkeretaapian tersebut dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan serius terkait aspek keselamatan kerja, keterbukaan informasi publik, serta perlindungan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.


Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan dokumentasi yang diperoleh tim media Mitra86sergap.com, Radarjakartanews.com, dan Sniper86.com, pada tahap awal pekerjaan penggalian pondasi pagar beredar informasi adanya warga yang diduga sempat terjatuh atau terjeblos ke area galian terbuka yang berada di sekitar lokasi proyek.


Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran publik mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sistem pengamanan area proyek, pemasangan rambu peringatan, serta langkah mitigasi risiko yang wajib diterapkan dalam pekerjaan konstruksi yang berdekatan dengan aktivitas masyarakat.


Dari hasil pemantauan di lapangan, tim media juga belum menemukan keberadaan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya terpasang pada pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana negara maupun dana korporasi milik negara. Padahal papan informasi proyek merupakan instrumen dasar transparansi yang memuat identitas kegiatan, sumber pembiayaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan, hingga pihak pengawas.


Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: proyek ini dikerjakan oleh siapa, berapa nilai kontraknya, siapa pengawasnya, dan sejauh mana pengawasan internal PT KAI terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan?


Tidak hanya itu, di lokasi pekerjaan disebut hanya terlihat beberapa penanda berupa bendera berwarna kuning. Kondisi tersebut memunculkan dugaan minimnya pengamanan area kerja, khususnya terhadap warga yang melintas di sekitar lokasi proyek pada siang maupun malam hari.


Padahal pekerjaan konstruksi yang berada di lingkungan perkeretaapian memiliki tingkat risiko yang tinggi karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat serta keamanan operasional transportasi publik.


Sejumlah kalangan menilai apabila benar terdapat area galian terbuka tanpa pengamanan memadai hingga menyebabkan warga terjatuh, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius aparat pengawas internal, instansi teknis terkait, hingga aparat penegak hukum.


Bahkan sejumlah elemen masyarakat meminta aparat pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan pendalaman terhadap aspek administrasi proyek, kepatuhan teknis, penerapan K3, penggunaan anggaran, serta mekanisme pengawasan pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut.


Secara hukum, penyelenggaraan kegiatan di lingkungan perkeretaapian wajib memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menekankan aspek keselamatan perjalanan kereta api, pengamanan jalur, serta perlindungan masyarakat dari potensi bahaya yang timbul akibat aktivitas di sekitar jalur rel.


Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pentingnya transparansi terhadap kegiatan yang berdampak pada kepentingan masyarakat.


Sementara dalam aspek konstruksi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta berbagai regulasi turunannya.


Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan masyarakat, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian pekerjaan, denda, hingga sanksi pidana sesuai tingkat pelanggaran dan akibat hukum yang ditimbulkan.


Bahkan apabila terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan korban luka atau kerugian bagi masyarakat, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka dapat menjadi bagian dari aspek hukum yang ditelusuri oleh aparat penegak hukum.


Praktisi hukum Rahman Gafiqi, SH., menegaskan bahwa transparansi dan keselamatan kerja merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan dalam setiap proyek yang menggunakan dana negara maupun dana badan usaha milik negara.


"Setiap proyek pemerintah, baik yang bersumber dari APBN, APBD maupun BUMN, wajib memasang papan informasi agar masyarakat mengetahui kegiatan apa yang sedang dikerjakan, siapa pelaksananya, dan berapa anggarannya. Selain itu, lokasi pekerjaan wajib dilengkapi rambu-rambu peringatan dan pengamanan yang memadai, terlebih jika berada di kawasan padat penduduk," tegas Rahman Gafiqi, SH. 


Menurutnya, para pekerja juga wajib dilengkapi perlengkapan K3 sesuai standar keselamatan yang berlaku.


"Proyek pemerintah maupun BUMN harus dilaksanakan secara profesional dan transparan. Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutup-tutupi dari masyarakat. Di era keterbukaan informasi saat ini, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban karena yang digunakan adalah uang negara atau uang publik," ujarnya.


Rahman juga menyoroti informasi mengenai adanya warga yang disebut sempat terjeblos ke area galian proyek.


"Kalau benar ada warga yang sampai terjeblos ke lubang galian pondasi pagar, ini tentu menjadi pertanyaan besar. Bagaimana sistem pengamanannya? Di mana pengawas lapangannya? Mengapa area berbahaya tersebut tidak diamankan secara maksimal? Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama," katanya.


Atas berbagai persoalan yang berkembang tersebut, tim media telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Anwar Yuli Prastyo selaku Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara serta Tommy A. Santoso selaku Humas PT KAI Divre I Sumut sejak 15 Juni 2026.


Konfirmasi tersebut mencakup pertanyaan mengenai keberadaan papan proyek, penerapan standar K3, sistem pengamanan lokasi pekerjaan, informasi mengenai warga yang disebut sempat terjatuh ke area galian, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi proyek oleh pihak PT KAI.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KAI Divre I Sumatera Utara masih diberikan ruang dan kesempatan untuk menggunakan hak jawab serta menyampaikan klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.


Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari PT KAI terkait standar keselamatan, transparansi pelaksanaan pekerjaan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Sebab dalam proyek yang menyangkut keselamatan masyarakat, tidak boleh ada ruang bagi kelalaian, minimnya pengawasan, ataupun tertutupnya informasi publik.


(JM/TIM)

Tidak ada komentar