Pengelola Padel Society Diduga Abaikan Instruksi Pemko Medan, Penutupan Drainase Permanen Tuai Sorotan
Radarjakartanews.com, Medan
Pengelola tempat olahraga Padel Society di Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, diduga mengabaikan instruksi Pemerintah Kota Medan terkait larangan penutupan drainase secara permanen.
Pantauan wartawan di lokasi, Kamis (07/05/2026), terlihat trotoar dan drainase di depan lokasi usaha telah dilakukan semenisasi permanen sepanjang kurang lebih 10 meter. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas pekerjaan serta potensi terganggunya fungsi saluran air di kawasan itu.
Sebagaimana diketahui, Pemko Medan secara tegas melarang penutupan drainase menggunakan cor semen, plat besi, maupun pembangunan permanen di atas saluran air. Larangan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, dan Tanggul.
Aturan tersebut dibuat untuk menjaga kelancaran aliran air, mempermudah normalisasi drainase, serta mencegah terjadinya genangan dan banjir di wilayah Kota Medan. Penutupan drainase secara permanen dinilai dapat menghambat petugas saat melakukan pengorekan maupun pembersihan saluran.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang satpam mengaku tidak mengetahui apakah penutupan drainase tersebut telah mengantongi izin atau belum.
Sementara itu, Camat Medan Baru, Frans Siahaan, saat dikonfirmasi Kamis (07/05/2026) siang menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terimakasih infonya segera kami tindaklanjuti pak, utk pengecekan ke lapangan. Baik bang, kami buat besok permohonan utk pembuatan control manholenya ke instansi teknis besok,” tegasnya.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Lurah Darat, Mikha Tarigan. Ia menyebut pihak pengelola disebut telah berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Mereka sudah izin ke dinas terkait,” cetusnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang diperoleh media ini dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Saat mengkonfirmasi Kepala Dinas SDABMBK Medan, Khairul Azmi, di kantor Jalan TB Simatupang, Jumat (08/05/2026), salah seorang staf bernama Sofi menyebut hingga kini belum ada laporan maupun rekomendasi yang masuk terkait izin penutupan drainase tersebut.
“Hingga saat ini belum ada laporan masuk izin atau rekomendasi atas laporan bapak terkait penutupan semenisasi drainase tersebut,” jelasnya.
Perbedaan keterangan antar pihak ini pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Medan dalam menindak dugaan pelanggaran penutupan drainase permanen tersebut, mengingat penertiban serupa sebelumnya kerap dilakukan terhadap bangunan maupun usaha lain yang dianggap melanggar aturan.(Red/Tim)


Tidak ada komentar