Breaking News

Pembangunan Sarana Olahraga Tenis di Jalan Karantina Diduga Belum Kantongi PBG, Potensi Kebocoran PAD Kota Medan Disorot

 



Radarjakartanews.com, Medan


 Pembangunan sarana olahraga tenis yang berada di Jalan Karantina, Kelurahan Sei Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Temuan ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan di Kota Medan.


Pantauan awak media di lokasi pembangunan menunjukkan tidak terlihatnya papan informasi atau plank proyek yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi terkait legalitas pembangunan, termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Sei Durian Harun Siregar belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Dimas yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan juga belum merespons konfirmasi yang dikirimkan awak media.


Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (08/05/2026) siang, juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan tanpa PBG tersebut.


Maraknya pembangunan berbagai sarana dan bangunan di Kota Medan seharusnya dapat menjadi sumber peningkatan PAD apabila seluruh pengembang dan pemilik bangunan taat terhadap kewajiban perizinan. Namun, lemahnya pengawasan serta dugaan adanya oknum yang bermain dalam proses pengendalian bangunan dikhawatirkan justru membuka celah terjadinya kebocoran retribusi daerah.


Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dilakukan.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung juga menegaskan bahwa setiap pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administratif dapat dikenakan sanksi administratif berupa:


peringatan tertulis,

pembatasan kegiatan pembangunan,

penghentian sementara atau tetap pekerjaan konstruksi,

pembekuan hingga pencabutan PBG,

pembongkaran bangunan,

hingga denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


Bahkan, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau potensi kerugian keuangan daerah, aparat penegak hukum diminta untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap konsistensi penegakan aturan di Kota Medan. Sebab, apabila bangunan yang diduga belum memiliki PBG tetap dapat berdiri dan beroperasi tanpa tindakan tegas, maka hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan kesan adanya ketimpangan penegakan aturan serta berpotensi mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang taat administrasi.


Temuan pembangunan sarana olahraga tenis di Jalan Karantina, Kelurahan Sei Durian, Kecamatan Medan Timur ini pun diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan agar tidak terjadi pembiaran terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.


Masyarakat melalui media ini juga berharap Pemko Medan bertindak tegas dan profesional dalam menerapkan aturan tanpa tebang pilih terhadap seluruh bangunan yang diduga melanggar ketentuan PBG.


Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan diketahui telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait persoalan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah kecamatan di Kota Medan pada Senin (20/04/2026) lalu.


RDP tersebut membahas berbagai pengaduan masyarakat dan temuan lapangan terkait bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang diduga tidak sesuai peruntukan, hingga bangunan yang telah berdiri namun proses administrasi perizinannya masih berjalan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang telah dikonfirmasi belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi terkait dugaan belum adanya izin PBG pada pembangunan sarana olahraga tenis tersebut.(Red/Tim)

Tidak ada komentar