Breaking News

Ketua JNI Banten: Ancaman terhadap Wartawan Adalah Serangan terhadap Demokrasi

 


Pandeglang | Radar Jakarta

Kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pandeglang menuai perhatian dari kalangan jurnalis dan organisasi profesi. Ketua JNI Banten, Andang Suherman, S.S., S.H., menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman terhadap wartawan merupakan serangan langsung terhadap demokrasi dan kebebasan pers.

Menurut Andang, peristiwa yang menimpa Saprudin, wartawan Radar Jakarta wilayah Kabupaten Pandeglang, diduga bukan sekadar persoalan individu, melainkan berpotensi mengarah pada upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Ancaman terhadap wartawan adalah serangan terhadap demokrasi. Untuk kasus saudara Saprudin, ini diduga tindakan yang bertujuan menghalangi, menghambat, dan menakut-nakuti wartawan dalam menjalankan fungsi pers sebagaimana dijamin undang-undang,” ujar Andang dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menegaskan, kasus tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Aparat penegak hukum diminta segera menuntaskan penanganannya secara profesional.

“Kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Picung, kami minta segera menyelidiki perkara ini. Jika unsur pidananya telah terpenuhi, maka tidak perlu ragu untuk menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Andang juga mengingatkan bahwa tindakan pengancaman terhadap wartawan dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang tegas, salah satunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.

Lebih jauh, Andang menekankan bahwa kebebasan pers juga telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28F, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

“Atas peristiwa ini, JNI Banten menyampaikan sikap tegas,” ujarnya.

Adapun sikap yang disampaikan JNI Banten antara lain: 1.Mengecam keras segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap wartawan.

2.Mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus secara profesional, transparan, dan akuntabel.

3.Meminta perlindungan hukum bagi wartawan melalui LPSK dan Dewan Pers.

4.Mengingatkan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi, sehingga membungkam wartawan sama dengan membungkam hak publik untuk mendapatkan informasi.

Di sisi lain, Andang juga menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti kebal hukum. Wartawan tetap tunduk pada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi di Dewan Pers, bukan dengan ancaman,” pungkasnya.

Sementara itu, kasus dugaan ancaman terhadap wartawan tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian dan telah memasuki tahap penyelidikan.

Radar Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.


(Dienz)

Tidak ada komentar