Breaking News

Data Kerugian Masih Misteri, Kejari Bulukumba Tetap Buru Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pasar Sentral Bulukumba. Nah Lho ?

 




Bulukumba, Radar Jakarta News.com.

Bulukumba, ini sedikit lucu dan menyimpan kejanggalan.

Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sentral Kabupaten Bulukumba senilai Rp 59 M, yang menjadi perbincangan hangat di Kota "Panrita Lopi" ini yang tengah dilidik kejaksaan setempat masih membingungkan masyarakat.

Meski telah memeriksa tak sedikit saksi dan menyita banyak dokumen?

Penyidik kejaksaan masih tak mampu menunjukkan data dan keterangan yang kuat untuk bisa melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad, tak mampu mengurai dengan jelas data dari dokumen dan keterangan yang lengkap mengenai perkara dugaan korupsi ini.

Menurut Marzuki, penyidik baru melakukan pendalaman dua alat bukti untuk menguatkan status perkara agar naik ke penyidikan sejak mulai dilidik bulan November tahun 2025 lalu. "Penyidikannya masih perkuat alat bukti," kata Marzuki. Namun, menolak menjelaskan lebih detail materi kasus ini dan tak mampu menjelaskan nilai pasti angka yang merugikan negara dari nilai proyek 59 miliar tersebut.

Tak jauh beda dengan Kejari Bulukumba Erwin Juma, S.H., M.H, juga menolak memberi keterangan lebih jelas. Selain menyebut masih dalam proses penyidikan. "Masih berproses, tidak boleh mengungkap di sini (terbuka)," kata Erwin, di sela - sela dialog Forkopimda di Gedung Phinisi Kabupaten Bulukumba, pada Senin (04/05/2026).


Bupati Bulukumba Mengaku Bingung.


Sementara itu, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf yang akrab disapa Andi Utta ini, mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kejari Bulukumba. Namun ia mengaku bingung lantaran proyek tersebut sebelumnya telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk terus melakukan perhitungan ketika ada kerugian negara seperti apa," kata Andi Muchtar, Bupati dua periode ini.

Ia menyebut, sejak awal dirinya mengetahui proses pembangunan pasar tersebut, termasuk saat BPK melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada rekanan proyek.

"Waktu BPK melakukan pemeriksaan di lapangan, ada temuan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Pasca ditindaklanjuti oleh rekanan, saya kira itu sudah dianggap selesai," ujarnya.

Namun, belakangan Kejari Bulukumba kembali mengungkap adanya dua alat bukti dugaan korupsi sehingga membuat dirinya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Tetapi dari pihak Kejaksaan sendiri menyampaikan bahwa sudah ada dua alat bukti. Nah, tentu ini yang saya masih belum ada kejelasan dari pihak kejaksaan," katanya.

Andi Muchtar juga mengaku mendengar adanya tim ahli dari Perguruan Tinggi melakukan pengujian konstruksi bangunan Pasar menggunakan metode Hammer Test dan pengeboran beton.

"Saya dengar di atas 280 hasil kekerasannya. Sementara standar bangunan itu 250. Jadi bagi saya wajar," ujarnya.

Menurut dia, konstruksi Pasar Sentral Bulukumba masih aman dan layak digunakan masyarakat. Ia hanya menyoroti kualitas pekerjaan finishing yang dianggap kurang rapi.

"Kalau bagi saya tidak ada. Yang saya hanya kesal kemarin pasca finishing. Finishing - nya kurang rapi bagi saya," katanya.

Meski proses hukum berjalan, Andi Muchtar berharap aktivitas masyarakat di Pasar Sentral tetap berjalan normal.


Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar