Judi Togel Kian Terang-Terangan, Publik Desak Polda Sumut Turun Tangan
Radarjakartanews.com, Marelan
Praktik perjudian jenis Toto Gelap (togel) kini bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi. Di sejumlah titik, bisnis ilegal ini justru beroperasi secara terbuka, seolah kebal hukum. Ironisnya, para pelanggan tanpa rasa takut membahas “kode alam”, memasang angka, hingga berharap tembus empat digit—semua berlangsung di ruang publik.
Kondisi ini memantik kecurigaan serius terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai seakan menutup mata. Bahkan, tak sedikit warga menduga adanya pembiaran sistematis hingga praktik ini terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Perjudian togel dengan putaran Singapore (SGP), Hongkong (HK), dan Sydney (SDY) tetap eksis dan aktif. Hingga kini, belum terlihat langkah penindakan tegas dari aparat, meski aktivitas tersebut berlangsung di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan.
Beroperasi Terbuka di Tengah Masyarakat
Lokasi praktik judi ini berada di kawasan strategis: simpang empat Pasar Satu Rel, tepat di pangkalan ojek Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan di tengah denyut ekonomi warga.
Pantauan Langsung di Lapangan
Hasil investigasi awak media pada Kamis malam, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.10 WIB, menunjukkan aktivitas perjudian berlangsung tanpa hambatan. Sejumlah pemain terlihat aktif berdiskusi angka, sementara juru tulis (jurtul) dengan santai mencatat pasangan nomor ke dalam buku rekap.
Kesaksian Warga: Sudah Lama, Omzet Besar
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan memiliki perputaran uang yang besar.
“Yang pasang siang ada, malam lebih ramai. Tempatnya strategis di pinggir pasar. Kalau sepi, sudah lama tutup itu, Bang,” ujarnya.
Ia juga menyebut, rekap angka diduga dikumpulkan dan disalurkan ke wilayah Jalan Karo, Belawan. Aktivitas penjemputan disebut berlangsung rutin setiap hari, kecuali Selasa dan Jumat.
Lebih jauh, warga menyoroti tidak adanya tindakan hukum selama ini.
“Setahu saya, belum pernah digerebek. Dugaan kami ya pasti ada ‘setoran’, makanya aman-aman saja. Kalau tidak, dari dulu sudah ditindak,” tegasnya.
Janji Penegakan Hukum Dipertanyakan
Pernyataan tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian kini dipertanyakan. Di lapangan, realitas justru menunjukkan hal sebaliknya—aktivitas ilegal terus tumbuh tanpa sentuhan hukum.
Payung Hukum Sudah Jelas, Tapi Mandul?
Dalam KUHP baru, Pasal 426 mengatur bahwa pelaku atau penyelenggara perjudian dapat dipidana hingga 9 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Sementara pemain dapat dijerat Pasal 427 dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta.
Namun, ketegasan aturan ini seolah tak berarti jika penegakan hukumnya tumpul.
Publik Menunggu, Bukan Sekadar Retorika
Masyarakat kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif atau penggerebekan simbolis. Kepercayaan publik dipertaruhkan—dan hanya bisa dipulihkan lewat penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi.
Jika pembiaran terus terjadi, maka wajar bila publik bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi?
Konfirmasi Tak Berjawab
Upaya konfirmasi kepada Polres Pelabuhan Belawan melalui Kasatreskrim AKP Agus Purnomo sejak 2 Maret 2026 juga belum membuahkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Diamnya aparat semakin memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah, Tapi Tumpul ke Atas.(Red/Tim)

Tidak ada komentar