Breaking News

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan

 


Radarjakartanewa.com, Medan


26 Maret 2026-Penyidikan kasus dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan terus berkembang. Terbaru, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru.


Tersangka tersebut berinisial RVL (61), yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.


Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik telah lebih dulu menetapkan dan menahan tiga tersangka lain, yakni W.H, M.L.A, dan S.H.S, yang juga terkait dalam perkara yang sama.


Dugaan Penyimpangan Data Kapal


Dalam penyidikan, RVL diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan PNBP dari jasa pemanduan dan penundaan kapal (pandu tunda).


Sesuai aturan, kapal dengan ukuran di atas GT 500 yang melintas di perairan wajib pandu harus menggunakan jasa pandu tunda. Pengelolaan layanan ini di Pelabuhan Belawan telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.


Namun, dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya kejanggalan antara data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan laporan rekonsiliasi yang dibuat pihak KSOP.


Sejumlah kapal berukuran di atas GT 500 yang tercatat berlayar pada periode 2023–2024 diduga tidak dimasukkan dalam data resmi. Data tersebut justru tidak tercantum dalam laporan yang ditandatangani para tersangka, termasuk RVL saat menjabat sebagai Kepala KSOP.


Negara Diduga Rugi Miliaran Rupiah


Akibat dugaan manipulasi data tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, jumlah pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama lembaga terkait.


Dijerat Undang-Undang Tipikor


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:


Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001)


Jo Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP


Ditahan di Rutan Tanjung Gusta


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 26 Maret 2026.


Penyidikan Masih Berkembang


Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Jika ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut potensi kebocoran pendapatan negara dari sektor strategis. Publik pun menunggu langkah tegas lanjutan dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.(JMD)

Tidak ada komentar