Breaking News

Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan

 


Medan, Radarjakartanews.com - 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat terkait dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara dari sektor Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan tahun 2023 - 2024, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026.


Tim penyidik bidang pidana khusus kejaksaan tinggi Sumatera Utara menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka yakni:


1. Sdr. (WH) selaku kepala kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023.


2. Sdr. (MLA.Sihite) selaku kepala kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2024.


3. Sdr. (SHS) juga selaku kepala kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2024.


Penetapan status tersangka terhadap ke-tiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum sebagai berikut:


Bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pendu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan,


 Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan kapal, dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. 


Bahwa kapal yang dikanakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500. 


Bahwa kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan. 


Ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka (WS) pada tahun 2023, (SHS) untuk tahun 2024 dan tersangka (MLA) Sihite juga untuk tahun 2024 dimana pada masanya masing - masing tersangka merupakan selaku kepala (KSOP) atau kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengndalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud. 


Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail. 


Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang Undang Hukum Pidana. 


Setelah menetapkan status tersangka serta karena alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh kejati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT- 04/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2926 untuk tersangka WH, kemudian Surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 tenggal 24 Februari 2026.


Untuk tersangka SHS, dan surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT.06/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka MLA. Sihite dengan perintah melakukan penahan tersangka untuk duapuluh (20) hari pertama sejak hari ini di Rutan kelas lA Tanjung Gusta Medan. 


Penyidik kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada kesempatan ini menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat, "Dalam perkara ini agar bersikap kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyidikan, tim penyidik juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku", tutupnya. (JMD) 


Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumut.

Tidak ada komentar