Di duga kepala sekolah SMPN...korupsi dana boss dari tahun 2024/2025
SELASA 14:02:2026 - Radar Jakarta
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang bertujuan mulia, yakni membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dalam membiayai berbagai keperluan operasional, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana demi menunjang kegiatan belajar mengajar yang kondusif.
Namun, temuan mengejutkan dari tim media di lapangan justru mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dana BOS di Sekolah (upt) SMPNegeri (SMPN) 4 negri agung yang berlokasi di kampung Mulya sari, Kecamatan negri agung, Kabupaten way kanan ini diduga kuat tidak merealisasikan dana BOS sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang telah ditetapkan.
Kecurigaan ini bermula dari investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media radar jakartanews com Pemantau jelas bahwa kepala sekolah SMPN 4. Negri agung pak jatmikospdi
Hasil investigasi tersebut menunjukkan kondisi bangunan sekolah yang sudah mulai hancur dan tidak ada perawatan sama sekali Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait alokasi dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun anggaran 2024 yang berjumlah cukup signifikan,mana dana bos sebesar itu dialokasikan hingga kondisi sekolah tampak terbengkalai.
Kepala biro radar jakartanews com
berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN Negeri , pak Jatmiko Sayangnya, kepala sekolah tidak pernah masuk di hubungi lewat . WhatsApp tidak di balas atau memberikan penjelasan yang memuaskan terkait pemeliharaan tahun 2024/ 2025 dengan ini inspektorat dan APH harus memanggil kepala sekolah SMPN
Ada yang lebih
aneh lagi, papan informasi penggunaan dana BOS mencantumkan tahun anggaran 2024,/2025 namun rincian Laporan Pertanggung jawaban (LPj) tidak ada Sedangkan di tahun 2025 seharus nya sudah ada papan impormasi juga terkesan di tutupi di
Keterbukaan impormasi publik (KIP)
Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan inpormasi publik
Bahwa inpormasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial nya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
Informasi bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana di maksud dalam huruf a.huruf b huruf c dan huruf d. Dan perlu membentuk UU tentang keterbukaan informasi publik
Pasal 20 pasal 21 pasal 28 j UUD tahun 1945
Salah satu oknum guru / bendahara sekolah upt SMPN 4negri agung
menyampaikan saya bener di angkat sebagai bendahara sekolah menengah pertama (SMPN) terkait keuangan saya nggak pernah pegang uang boss tugas saya mengambil dari bank lalu di ambil oleh kepala sekolah yaa paling jika ada keperluan baru saya minta terkait yang lain tanya aja langsung ke pak Jatmiko selalu kepala sekolah nya pak
Terkesan oknum guru/ bendahara ikut melindungi kepala sekolah pasal nya saat di tanya terkait perawatan gedung sekolah berbohong berbeda
Memang betul kepala sekolah jarang masuk seminggu satu kali aja itupun sebentar apakah kepala sekolah nya lagi dinas luar atau memang takut dengan wartawan
Pungkasnya
Radar jakartanews com mengharapkan kepada inspektorat dan APH segera memanggil kepala sekolah SMPN4 negri agung pak Jatmiko spd supaya
harapannya agar dunia pendidikan tidak dijadikan ajang bisnis atau pemanfaatan pribadi. “Pendidikan ini milik kita bersama,
Kasus dugaan penyelewengan dana BOS ini tentu menjadi perhatian serius dan diharapkan APH dan inspektorat dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi menjaga integritas dunia pendidikan dan penggunaan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan peserta anak didik
WWW RADAR JAKARTANEWS COM
(ANTON BARLIAN)


Tidak ada komentar