Mutasi Guru Tanpa Tujuan, Kepala SDN Perdana 1 Lempar Tanggung Jawab ke Disdikpora
Pandeglang, RJ
Kebijakan mutasi guru di SDN Perdana 1, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten kian menuai sorotan. Seorang guru berstatus PPPK, berinisial NR, diusulkan untuk dimutasi tanpa kejelasan sekolah tujuan. Hingga kini, guru tersebut berada dalam kondisi tanpa kepastian penugasan, memunculkan dugaan buruknya tata kelola administrasi pendidikan.
Mutasi terhadap NR dengan Nomor Induk PPPK 1984031520232xxxxx, disebut telah diusulkan oleh Kepala SDN Perdana 1, Ujang Edi Brata. Namun ironisnya, usulan tersebut tidak disertai surat penempatan atau penugasan sekolah baru.
“Usulan mutasi sudah kami sampaikan secara lisan dan tertulis ke Disdikpora melalui Korwil. Soal sekolah tujuan, itu bukan kewenangan kami,” ujar Ujang Edi Brata.
Pernyataan tersebut justru memicu kritik. Pasalnya, usulan mutasi tanpa kejelasan penempatan dinilai sebagai kebijakan setengah jalan yang berpotensi merugikan hak guru serta mengganggu stabilitas proses belajar mengajar.
Dasar Mutasi Dipertanyakan
Hingga berita ini diturunkan, alasan mutasi belum dijelaskan secara terbuka. Tidak ada keterangan resmi apakah mutasi dilakukan karena pelanggaran disiplin, evaluasi kinerja, kebutuhan formasi, atau faktor lain.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apa dasar mutasi guru tersebut?
Apakah ada rekomendasi tertulis dari pengawas atau Korwil?
Apakah mutasi ini sudah sesuai prosedur dan regulasi PPPK?
Lebih jauh, publik juga mempertanyakan keberadaan guru pengganti. Hingga saat ini, tidak ada kepastian apakah SDN Perdana 1 telah disiapkan tenaga pendidik pengganti untuk mengisi kekosongan.
Potensi Gangguan Layanan Pendidikan
Mutasi tanpa kepastian dinilai dapat berdampak langsung pada peserta didik. Ketidakjelasan status guru berpotensi mengganggu jadwal belajar, pembagian jam mengajar, hingga penilaian akademik siswa.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai praktik ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan perencanaan di tubuh birokrasi pendidikan.
“Mutasi guru seharusnya berbasis kebutuhan, transparan, dan memiliki tujuan jelas. Jika tidak, ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan profesionalisme ASN,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Klarifikasi Disdikpora
Masyarakat mendesak Disdikpora untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait:
Dasar dan urgensi mutasi,
Sekolah tujuan penempatan guru,
Mekanisme penunjukan guru pengganti,
Serta kepatuhan prosedur mutasi PPPK.
Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan mutasi ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan tenaga pendidik di daerah.
*(Wan'Dienz).

Tidak ada komentar