*Bendahar GWI Sintang Soal Putusan MK: Beri Jaminan Perlindungan Wartawan*
Radarjakarta
Dandi Rahmansyah, Bendahara Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Sintang, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kerja wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atau perdata. Dandi ditemui di Coffe Aming Sintang, Rabu (21/1/2026), menyatakan bahwa putusan ini merupakan langkah penting dalam melindungi kebebasan pers dan memberikan jaminan hukum bagi jurnalis.
"Pemerintah harus menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dan mencegah kriminalisasi terhadap mereka," kata Dandi. Dia menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi wartawan dari ancaman dan serangan yang dapat menghambat kerja jurnalistik. Menurut Dandi, putusan MK ini merupakan implementasi dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Dandi juga menyayangkan masih banyaknya kasus serangan terhadap wartawan yang belum tuntas dan impunitas masih terjadi. "Sayangnya, data menunjukkan bahwa serangan kepada jurnalis tidak pernah dituntaskan, impunitas masih terus terjadi," ujarnya. Dia mencontohkan beberapa kasus serangan terhadap wartawan di Sintang yang masih belum mendapatkan penyelesaian.
Menurut Dandi, putusan MK ini dapat mempertegas peran negara dalam melindungi kebebasan pers dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. "Kami berharap pemerintah tidak hanya menyelesaikan kasus di Dewan Pers, tapi juga memberikan jaminan hukum agar wartawan tidak mengalami serangan," tambahnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Mahkamah menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Mahkamah juga menegaskan bahwa sengketa pers harus terlebih dulu menempuh mekanisme yang diatur UU Pers, termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, hingga sengketa di Dewan Pers.
"Sengketa pers mengedepankan penyelesaian restoratif, bukan represif," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang. Dengan putusan ini, diharapkan pemerintah dapat lebih serius dalam melindungi kebebasan pers dan memberikan jaminan hukum bagi wartawan. "Kami berharap putusan ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia," kata Dandi.
Demikian lh siaran berita ini yg di konfirmasikan ke awak media radar jakarta(by)

Tidak ada komentar