*GWI Sintang Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Korupsi PDAM Tirta Senentang*
Sintang-Radarjakarta
Dari Gabungan Wartawan Indonesia Kabupaten Sintang:
"Kami, Gabungan Wartawan Indonesia Kabupaten Sintang, menuntut Kejaksaan Agung RI, Kejati Kalbar, dan Kejari Sintang untuk segera mengambil tindakan tegas dalam kasus korupsi PDAM Tirta Senentang Sintang. Dugaan kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar, namun hingga kini belum ada tersangka atau penahanan. Ini adalah contoh nyata 'main mata' dalam penegakan hukum!" - Dandi Rahmansyah, Bendahara GWI Kabupaten Sintang.
"Kami meminta Kejaksaan untuk tidak hanya melakukan penggeledahan, tapi juga memberikan transparansi dan kejelasan dalam penanganan kasus ini. Kami menuntut agar kasus ini diusut hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat Sintang," tambah Dandi.
*Pasal 1 Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: "Korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."*
*Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: "Setiap orang yang melakukan korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."*
Kami menuntut Kejaksaan untuk segera mengambil tindakan tegas dalam kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat Sintang. Jangan biarkan korupsi merajalela di Kalimantan Barat!
Demikian lah siaran berita ini yg di konfirmasikan ke awak media radar jakarta(by)

Tidak ada komentar