Breaking News

Kapolri Perlu Mengetahui Perkara di Polres Tebing Tinggi Dan IDI Perlu Mengawasi

 


Tebing Tinggi Sumut,radarjakartanews.com

Terkait Laporan Polisi LP/B/324/IV/2022/SPKT/ Polres Tebing Tinggi 1 tahun 2 bulan tidak Kunjung P.21, atas nama pelapor Poniman warga jalan penghulu tarip, Lk.V, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi,  Provinsi Sumatera utara.


 Terlapor P.Pasaribu cs warga Simpang Marbun Tebing Tinggi, dugaan Penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang dan barang bukti senjata tajam sudah disita oleh penyidik, Konfrontir diruangan Resum Polres Tebing Tinggi, Jum'at (23/06/2023) sekitar pukul 14.00 Wib. 


Poniman didampingi Kuasa pendamping Roberth Simanjuntak,S.H dan M.Rhino Ansori, Konfrontir terkait hasil Visum Et Repertum bersama dokter dari rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, Penyidik Ipda Dhimas Abie Thoyib, S. Tr.K, Penyidik Pembantu Christine.N Siregar, S.H.


Menurut Roberth Simanjuntak,S.H, Konfrontir yang dilaksanakan dipolres Tebing Tinggi bersama dokter Visum Et Repertum dengan  pelapor atas nama Poniman korban penganiayaan,  baru kali ini diketahui adanya konfrontir dokter dengan korban penganiayaan, dan bahkan ada berita acara pemeriksaan kepada dokter Visum Et Repertum sesuai SP2HP.


Apakah hasil visum Et Repertum yang dikeluarkan rumah sakit bhayangkara diragukan keabsahannya sehingga dilakukan BAP kepada dokter, bukankah seharusnya hak memanggil dokter wewenangnya pengadilan.


Jika keadaannya demikian terkait hasil Visum Et Repertum rumah sakit bhayangkara diragukan keabsahannya oleh penyidik, diharapkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)  dapat melakukan pengawasan perkara ini atas kinerja dokter Visum Et Repertum rumah sakit bhayangkara Tebing Tinggi.sebut Roberth seusai Keluar dari ruangan Resum. 


Waktu berjalan penyelidikan, kepenyidikan dari awal pelaporan sudah memakan waktu 1 tahun 2 bulan, rasanya cukup membuang energi buat perkara yang sekecil ini, dan harapan kita juga Bapak Kapolri perlu mengetahui perjalanan waktu penanganan perkara ini  yang saya rasa memakan waktu begitu panjang, timpal M.Rhino Ansori.

 

Didalam konfrontir, penyidik mempertanyakan tentang bentuk luka yang dialami saudara Poniman, dokter mengatakan: bahwa luka yang dialami Poniman adalah luka iris dan pada saat Visum Et Repertum luka tidak diberi kain perban. 


Poniman membantah keterangan dokter bahwa luka jari kelingking tangan kiri akibat luka yang terkena senjata tajam jenis parang, pada saat di Visum et Repertum diberi obat dan diberi kain perban oleh dokter.ungkap Roberth Menirukan ucapan Poniman. 


Roberth dalam hal ini sungguh bingung tentang keterangan sang dokter, bagaimana luka yang disebabkan senjata tanjam jenis parang bisa disebut luka iris.


Dan menjadi pertanyaan, bagaimana SOP kedokteran memeriksa korban untuk Visum Et Repertum sudah jelas ada luka tetapi tidak diperban, sementara pengakuan saudara Poniman lukanya diperban, jika luka tidak di perban berarti itu luka bukan disebut luka iris, didalam bahasa medis sepengetahuan saya tidak ada bahasa luka iris sesuai KBBI, tetapi ada disebutkan luka gores atau lecet, papar Roberth. 


Roberth berharap, perkara Ini agar segera dilimpahkan ke JPU dan disidangkan dipengadilan, kebenaran ada dipengadilan bukan dipemeriksaan BAP kepolisian, polisi hanya mengambil keterangan dari saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti di TKP, biarlah Pengadilan yang memutuskan, tegas Roberth. 


Briptu Christine. N. Siregar, S.H, ketika dimintai konfirmasinya terkait hasil konfrontir mengatakan: saya tidak bisa memberikan keterangan tanpa seizin atasan, dan terkait konfrontir adalah arahan dari Irwasda Poldasu, sebutnya.(Sp) 

Tidak ada komentar