Breaking News

WhatsApp Alami Gangguan, Waka BPKN RI M. Mufti Mubarok: Jutaan Konsumen Mengalami Kerugian

 



JAKARTA, RADARJAKARTA.NET—

 Wakil Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok sesalkan aplikasi Whatssapp mengalami gangguan. Sebagai perusahaan swasta yang mempunyai fungsi pelayanan terhadap konsumen dalam hal layanan pesan instan, WhatsApp kembali mengalami gangguan pada selasa (25/10/2022) pukul 14.20 sampai 16.10 WIB atau sekitar 1 jam setengah.


“Insiden ini tentunya sangat merugikan konsumen, WhatsApp sebagai platform perusahaan digital yang bergerak pada segmentasi telekomunikasi yang menghubungkan masyarakat Indonesia selaku konsumen, penggunanya justru sangat mengalami kerugian”, tegas Mufti.


“Konsumen yang mengalami kerugian atas kejadian secara material sangat terganggu, karena tidak bisa melakukan komunikasi pada saat jam kerja. Secara immateril, masyarakat tentunya mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan berbagai macam aktifitas mulai dari pengiriman data dan lain sebagainya,” lanjutnya.


“Hal ini dipertegas pula dalam pasal 4 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, yakni konsumen berhak atas kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Oleh sebabnya pihak WhatsApp harus meminta maaf kepada masyarakat, dan jika memang ada maintenance bermasalah, seharusnya pihak WhatsApp memberitahukan terlebih dahulu sebelum terjadi insiden semacam ini," pungkasnya.


Mufti menegaskan, “pihak WhatsApp harus memberikan ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang dialami jutaan penggunanya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Alangkah baiknya pihak WhatsApp membebaskan biaya atau data terhadap layanannya selama 1 bulan misalnya”.



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar