Breaking News

Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum

 



JAKARTA, RADARJAKARTA.NET—

  Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto paparkan pentingnya peran kedokteran forensik dalam proses penegakan hukum di Indonesia. 


"Ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana. Forensik pasti berperan karena kami merupakan sahabat pengadilan/amicus curiae," kata Agus, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.


Dalam penegakan hukum, Agus menekankan, tugas forensik yakni membantu penyidik untuk memeriksa seluruh tubuh korban baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.


"Metodologi pada prinsipnya kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, kita akan mengolah fakta sampai memproduksi satu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti- bukti yang akan disampaikan di pengadilan," ujar Agus.


Sehingga, menurut Agus, pada prinsipnya prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan di berbagai negara itu hampir sama karena proses ilmiah itu sama. Dalam hal ini, pembedanya untuk di Indonesia, tidak melakukan terapi, tidak mengobati.


"Setelah di diagnosis penyebab daripada penyakit, kami akan menyimpulkan/ membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian," ucap Agus.


Ia mencontohkan, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan pada umumnya sudah mengetahui sebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi karena sebelumnya tidak mengetahui siapa korban itu.


"Tindak pidana itu gelap, dengan adanya kami, kami membantu untuk membuat terang suatu perkara, kami akan membantu penyidik dan meyakinkan jaksa, membuat surat dakwaan dan juga pada akhirnya memberi kontribusi kepada hakim untuk memutuskan," papar Agus.


Dalam ilmu forensik, Agus menyatakan, semakin kondisi jasad dalam keadaan baik, maka hasilnya makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.


Di sisi lain, dalam sistematika visum, penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasar data dari penyidik, mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya, jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.


"Autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian. Jadi di lakukan berdasar masalah hukumnya, dan bisa di lakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang. Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kita membuat suatu kesimpulan. Visum dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia," tutup Agus.



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar