Breaking News

Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 3,5 M

 





DUMAI, RADARJAKARTA.NET—

 Perwujudan fungsi Direktorat Bea dan Cukai sebagai Community Protector, Bea Cukai berkewajiban melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan. Dari penindakan, Bea Cukai rutin musnahkan barang tegahan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut.


Jumat (22/7/2022), bertempat di lapangan gudang TPP Bea Cukai Dumai, di laksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah di tetapkan jadi Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan berasal barang dari periode penindakan 2021 s.d 2022.


Wilayah kerja meliputi Riau, Kepri dan Sumbar.


Merupakan barang yang telah melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasi, melanggar UU Cukai serta Kepabeanan.


Pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.n Menteri Keuangan.


Data barang : 

1. Rokok berbagai merk 175.601 Bks (±3,5 Jt btg). Dengan cara di bakar.

2. Obat-obatan. Di serahkan kepada perusahaan pengolah limbah berlisensi PT Berkah Rezeki Iklas.

3. Ballpress 6 koli. Di bakar.

4. Tali 2 bali. Di bakar.

5. Sepatu 300 koli. Di bakar.

6. Tas 107 Pcs. Di bakar.

7. Jok mobil 2 Pcs. Di bakar.

8. Milo, susu dan rempah 16 karton. Di bakar.

9. Ban bekas sepeda motor 850 Pcs. Di potong dan bakar.

10. Kapal motor KM Rizky Baru dan mesin speed boat. Mesin ada di lokasi, namun kapal tak tampak. Tak ada keterangan pemusnahan. Awak media tidak tahu teknis pemusnahan.


Semua barang telah melanggar UU Kepabeanan No: 17 Tahun 2006. Rokok melanggar UU No: 39 Tahun 2007, tentang Cukai.


Total nilai barang Rp 3.530.562,590. Potensi kerugian negara Rp 2.401.967,142. Berasal dari 123 penindakan.


"Pemusnahan untuk memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi negara dan kalangan industri," kata Plt Ka Bea Cukai Bambang Sukoco.


Turut hadir dalam pemusnahan 1. Dandim 0320 Dumai

2. Komandan Lanal Dumai

3. Kepala Kepolisian Resor Dumai

4. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai

5. Ketua Pengadilan Negeri Dumai

6. Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Dumai

7. Komandan Sub Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat Dumai

8. Kepala KPKNL Dumai

9. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Dumai

10. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dumai

11. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Dumai

12. Pimpinan PWS Utama Depot LPG Dumai

13. Rekan-Rekan Wartawan Kota Dumai


Sebagai catatan, salah satu pegawai Bea Cukai bernama Rian Budiarto saat di minta nomor register pemusnahan tampak tidak terbuka kepada Jurnalis. Beliau bertugas bacakan surat risalah pemusnahan.



(ES)

Tidak ada komentar