Breaking News

Cabut Larangan Ekspor, Petani Sawit Indonesia Terima Kasih Pada Jokowi

 



JAKARTA, RADARJAKARTA.NET—

 Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi cabut larangan ekspor minyak goreng dan juga turunan Crude Palm Oil (CPO). Hal tersebut berlaku 23 Mei 2022 mendatang. 


Organiasi petani kelapa sawit Indonesia pun sambut baik dan sampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi terkait keputusan mencabut larangan ekspor tersebut. 


Apresiasi datang dari, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Apkasindo Perjuangan, Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Japsbi), 


"Mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, telah umumkan secara resmi pencabutan larangan ekspor CPO, berlaku mulai 23 Mei 2022," tulis siaran pers bersama organiasi petani sawit Indonesia, Jakarta, Jumat (20/5).


"Kebijakan, salah satunya pertimbangan keberlanjutan nasib 17 juta pekerja sawit," kata Ketua Umum Apkasindo Alpian Arahman. "Keputusan tentunya turut normalkan tata niaga sawit Tandan Buah Segar (TBS) petani Indonesia," kata rilis.


"Yang sempat mengalami masalah baik dari sisi harga yang turun drastis di bawah rata-rata 2 ribu rupiah perkilogram dan juga pembatasan pembelian TBS yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di wilayah Sumatera, Kalimantan dan juga Sulawesi," kata Alpian. 


Sementara itu, Ketua Umum POPSI Pahala Sibuea juga mendukung sikap Presiden Jokowi yang ingin melakukan pembenahan prosedur dan regulasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 


"Karena kami juga melihat di BPDPKS menjadi salah satu kunci untuk perbaikan tata kelola sawit di Indonesia, misalnya kedepan BPDPKS itu harus fokus mendukung kelembagan-kelembagan petani sawit di seluruh Indonesia," ujar Pahala. 


Pahala memaparkan, selama ini BPDPKS banyak dimanfaatkan hanya untuk kepentingan konglomerat biodiesel. Menurutnya, hal itu, bisa dilihat dari dana BPDPKS 137,283 Triliun yang di pungut sejak tahun 2015 sampai 2021 mayoritas sekitar 80,16 persen dana itu hanya untuk subsidi biodiesel yang dimiliki oleh konglomerat sawit. 


"Sementara petani sawit hanya sebesar 4,8 persen melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)," ucap Pahala.


Sedangkan, Ketua Umum FORTASBI H. Narno berharap setelah pencabutan ekspor CPO maka tata kelola sawit yang harus diperhatikan oleh Pemerintah adalah adanya dukungan kepada kelembagaan petani sawit untuk memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit sampai minyak goreng dengan memanfaatkan beradaan dana sawit yang di kelola oleh BPDPKS.



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar