Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota
Jakarta, Radar Jakarta News.com.
Ketua Umum (Ketum) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia,(BPI KPNPA RI), Rahmat Sukendar, mendesak Kapolri, Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo, untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat, dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota di lingkungan Polres Pasangkayu.
"Saya selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI meminta Kapolri segera mencopot jabatan Kapolres Pasangkayu dan memproses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana," tegasnya, pada Jumat (3/7/2026).
Desakan tersebut menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan
Polres Pasangkayu. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber seorang anggota polisi diduga mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka dibagian wajah dan sejumlah memar di tubuh setelah diduga mendapat tindakan kekerasan dari atasannya.
"Sejumlah saksi juga menyebutkan, bahwa setelah insiden tersebut, korban diduga sempat ditempatkan di ruang Propam Polres Pasangkayu.
Informasi itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat ditoleransi.
Menurutnya, Polri sebagai institusi penegak hukum harus menjunjung tinggi profesionalisme disiplin, serta perlindungan terhadap setiap anggotanya.
"Jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Semua anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu," katanya.
Ia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Polda Sulbar segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan memeriksa saksi- saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan perlindungan kepada korban apabila dugaan tersebut benar terjadi.
#PrabowoSubianto
#MabesPolri
#PolriPresisi
#PropamPolri
#Paminal
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar