Breaking News

Proyek APBN RP65 Miliar Jadi Sorotan, GERAM-SU Desak Penegak Hukum Telusuri Normalisasi Sungai Badera

 


Radarjakartanews.com


Medan -- 20 Juni 2026, Proyek Normalisasi Sungai Badera Medan–Deli Serdang Tahun Anggaran 2025–2026 senilai sekitar Rp65 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini menjadi sorotan publik setelah Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Sumatera Utara (GERAM-SU) Muhammad Anas, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan.


Dalam aksinya, massa meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait. Sejumlah isu yang berkembang dalam tuntutan aksi tersebut menyangkut pelaksanaan pekerjaan, pengawasan proyek, penerapan keselamatan kerja, penggunaan bahan bakar operasional hingga tata kelola pengelolaan anggaran negara.


Aksi tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana mekanisme pengawasan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dijalankan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian mutu pekerjaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.


Menindaklanjuti berkembangnya perhatian publik tersebut, tim awak media telah menyampaikan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Syaiful Halim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dony Hermawan selaku Kepala Satuan Kerja SNVT PJSA BBWS Sumatera II Medan guna memperoleh penjelasan langsung terkait berbagai isu yang berkembang pada tanggal, (18/6). 


Sorotan publik mengarah pada dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagaimana disuarakan massa aksi. Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam proyek juga menjadi perhatian mengingat aspek keselamatan merupakan kewajiban utama dalam setiap pekerjaan konstruksi.


Tak hanya itu, isu penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada alat berat dan kendaraan operasional proyek turut menjadi bahan perbincangan. Publik menilai penggunaan BBM dalam proyek yang dibiayai APBN harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Massa aksi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mutu pekerjaan, volume pekerjaan, penggunaan material, serta kinerja kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas. Menurut mereka, proyek yang menggunakan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.


Lebih jauh lagi, tuntutan massa aksi turut menyinggung dugaan adanya praktik persekongkolan, gratifikasi maupun keuntungan tertentu yang dikaitkan dengan proyek tersebut. Meski demikian, hingga saat ini seluruh isu tersebut masih berupa tuduhan yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Secara regulasi, proyek sumber daya air wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menegaskan pentingnya mutu, keselamatan, keamanan, keberlanjutan serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.


Selain itu, apabila ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Di sisi lain, penggunaan dan distribusi BBM dalam kegiatan operasional proyek juga wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan sektor energi dan migas. Setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, apabila terbukti berdasarkan proses hukum yang sah, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Hingga berita ini disusun, pihak PPK maupun Satker BBWS Sumatera II Medan masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh isu yang berkembang. Tim media telah menyampaikan konfirmasi resmi sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sekaligus untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak BBWS Sumatera II Medan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek strategis yang dibiayai dari uang negara tersebut.


Sementara itu, perhatian masyarakat terus mengarah pada perkembangan proyek Normalisasi Sungai Badera yang diharapkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi standar mutu, keselamatan, akuntabilitas, serta memberikan manfaat nyata dalam pengendalian banjir dan pengelolaan sumber daya air bagi masyarakat Medan dan Deli Serdang.


(JM/TIM)

Tidak ada komentar