Kadis Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Gowa.
Gowa, Radar Jakarta News.com.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdullah Sirajuddin (AS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa, Polda Sulsel.
Ia langsung ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 Miliar lebih.
Berikut adalah rangkuman fakta dari kasus tersebut:
Modus operandi: Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengurusan izin PBG dan SLF, dimana aliran dana senilai Rp 1,8 Miliar lebih ditampung melalui rekening pegawai honorer.
Penahanan: Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), AS langsung digiring dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa.
Penyidikan lanjutan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain atau tersangka baru di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang, mulai dari penggeledahan kantor dinas hingga pemeriksaan puluhan saksi pada Jumat (19/6/2026).
AS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Gowa pada Kamis (18/6/2026) dinihari tepat pukul 01.12 Wita.
AS tersandung kasus korupsi dengan nilai kerugian negara awal mencapai Rp 1.861.320.000.
Sebelumnya, tim penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan, jalan Beringin, Sungguminasa, pada Rabu (20/5/2026) lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting.
"Sebelumnya, pada bulan Mei lalu, unit Tipikor Reskrim Polres Gowa melakukan penggeledahan di kantor dinas tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) berupa dokumen," kata Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, saat menggelar rilis kasus pada Kamis (18/6/2026) pukul 21.00 Wita di halaman Mapolres Gowa, jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan Maraton terhadap 58 saksi. Dari puluhan saksi tersebut, penyidik meminta keterangan dari ahli pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga ahli bahasa.
Dari hasil penyelidikan komprehensif tersebut, AS ditetapkan sebagai tersangka dengan modus operandi penyalahgunaan jabatan.
Ia memanfaatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memungut biaya secara liar dari para pengembang perumahan, konsultan, pengusaha ritel, maupun korporasi pemohon izin yang ada di Kabupaten Gowa.
Modus AS adalah melakukan pungutan liar atau penerimaan uang dengan imbalan izin PBG dan SLF, dimana uang hasil rasuah tersebut dikirim ke rekening salah seorang pegawai honorer Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa berinisial FZ.
"Jadi tersangka ini tidak menggunakan rekening pribadinya melainkan menggunakan rekening milik salah seorang pegawai honorer untuk menampung uang hasil pungutan liar yang nilainya hingga miliaran rupiah dan uang dari rekening pegawai honorer tersebut kemudian dicairkan dan diserahkan secara tunai kepada tersangka," kata Kapolres, membongkar taktik tersangka.
-Amankan Barbuk Rekening Koran.
Sementara itu, Barbuk yang berhasil diamankan petugas berupa tumpukan dokumen perizinan, rekening koran milik FZ, dan tiga unit ponsel yang berisi rekam jejak digital atau komunikasi transaksional.
Pihak kepolisian menegaskan, bahwa nominal hasil korupsi sebesar Rp 1,8 Miliar lebih tersebut merupakan temuan awal dari satu rekening, sehingga kemungkinan jumlah nominal kerugian akan terus bertambah.
"Kami tegaskan, bahwa nominal ini baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja," kata Kapolres.
Tim penyidik unit Tipikor Polres Gowa hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan di lapangan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus perizinan ini akan bertambah.
Untuk diketahui, Kadis Perkimtan Gowa AS merupakan pejabat aktif Pemkab Gowa.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar