Breaking News

Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP di Kejati Sumut, Polda dan BNN Sumut

 


Radarjakartanews.com, Medan 


22 Mei 2026 -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (21/5/2026), sebagai bagian dari agenda monitoring dan evaluasi terhadap pemberlakuan serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di wilayah Sumatera Utara.


Kegiatan yang dipusatkan di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, menjadi momentum penting bagi lembaga legislatif dan aparat penegak hukum untuk menyamakan pandangan, memetakan tantangan, serta menginventarisasi berbagai hambatan dalam penerapan sistem hukum pidana yang baru.


Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Dr.A.Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR-RI) selaku pimpinan rombongan, didampingi para anggota Komisi III DPR RI, yakni Dr.Hinca Panjaitan, Irjen Pol (P) Mahfud Arifin, Drs.Siti Aisyah, SH, Widya Pratiwi, SH, Abdullah, S.Sy, Benny Utama, SH.,MM, Martin Tumbelaka, Drs.Adang Daradjatun, Rudianto Lallo, SH.,MH, Sudin, SE, dan Nabil Husein Said.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH beserta jajaran PJU Kejati Sumut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan F bersama PJU Polda Sumut, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), hingga seluruh Kepala BNN Kota dan Kabupaten se-Provinsi Sumatera Utara.


Dalam sesi diskusi dan pemaparan, ketua tim rombongan menyampaikan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan sejak awal tahun dapat berjalan sebagaimana mestinya di wilayah hukum Sumatera Utara.


Selain melakukan evaluasi, Komisi III DPR RI juga berupaya menghimpun berbagai masukan terkait tantangan dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam proses penerapan aturan baru tersebut. Langkah ini dinilai penting agar semangat pembaruan hukum nasional dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi kepentingan hukum di tengah masyarakat.


Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Sumatera Utara. Menurutnya, kunjungan ini menjadi momentum strategis bagi jajaran Kejati Sumatera Utara untuk menyampaikan secara langsung berbagai saran, masukan, serta kondisi aktual penegakan hukum pasca diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.


Ia juga menilai, forum tersebut menjadi ruang penting untuk memperlihatkan kondisi nyata di lingkungan Kejati Sumatera Utara sebagai bahan masukan dalam memperkuat kelembagaan penegakan hukum, sekaligus mendukung terwujudnya sistem hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat.


Melalui kunjungan kerja spesifik ini, diharapkan pemerintah pusat dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru di daerah, sekaligus mempercepat penyusunan regulasi turunan agar penerapannya berjalan efektif, terukur, dan selaras di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.(JMD)

Tidak ada komentar