Lembur Hampir Tiap Hari di SDABMBK Deli Serdang Disorot BPK, Rp130 Juta Diduga Tak Sesuai Fakta: Kadis Mengaku Tak Tahu?
Radarjakartanews.com, Deli Serdang
26 Mei 2026 — Aroma persoalan tata kelola keuangan kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja uang lembur tahun anggaran 2025 senilai Rp130.094.900.
Temuan tersebut bukan sekadar soal administrasi biasa. BPK mencatat adanya pola pelaksanaan lembur yang dinilai janggal, mulai dari kegiatan lembur yang dilakukan tanpa dasar perintah resmi terlebih dahulu, hingga daftar hadir lembur yang baru diisi saat proses pencairan dana, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait validitas pekerjaan lembur yang dibayarkan negara.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK melakukan verifikasi menyeluruh terhadap bukti pertanggungjawaban uang lembur dengan melibatkan masing-masing Kepala Subbagian, yakni Kasubag Keuangan, Kasubag Program, dan Kasubag Umum. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menguji apakah beban kerja pegawai pada periode Januari hingga Agustus 2025 benar-benar sebanding dengan pembayaran lembur yang dilakukan.
Tak hanya itu, verifikasi juga dibandingkan dengan standar kebutuhan pegawai serta kepadatan kerja di sejumlah SKPD lain di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Hasilnya cukup mencengangkan.
BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja uang lembur sebesar Rp130.094.900 setelah dipotong pajak penghasilan (PPh).
Lebih jauh, BPK mengurai sejumlah persoalan administrasi yang dianggap menjadi titik lemah pengelolaan lembur di instansi tersebut. Salah satunya adalah pelaksanaan lembur yang disebut mendahului penerbitan Surat Perintah Lembur (SPL).
Kondisi itu mengindikasikan bahwa dokumen administratif justru diterbitkan setelah kegiatan berlangsung, bukan sebagai dasar persetujuan sebelum pekerjaan lembur dilakukan. Praktik seperti ini memunculkan dugaan lemahnya kontrol internal terhadap penggunaan anggaran.
Tak berhenti di situ, daftar hadir lembur juga disebut baru dilengkapi saat proses pencairan dana secara tunai. Situasi ini membuat keaslian jam kerja lembur menjadi sulit diverifikasi secara objektif, sekaligus membuka ruang terhadap dugaan pertanggungjawaban yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Ironisnya, dalam konfirmasi BPK, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, selaku Pengguna Anggaran mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan lembur dilaksanakan hampir setiap hari selama periode Januari hingga Agustus 2025. Menurut keterangannya, surat perintah lembur diterbitkan oleh Sekretaris Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan lembur.
Bahkan, Kepala Dinas disebut tidak membenarkan pola penerbitan surat perintah lembur yang berlangsung hampir setiap hari, karena dianggap tidak lazim dan tidak mencerminkan kebutuhan kerja yang wajar.
Sementara itu, Sekretaris Dinas SDABMBK yang menandatangani surat perintah lembur mengakui bahwa aktivitas lembur yang hampir berlangsung saban hari merupakan kondisi yang tidak wajar, dan menyatakan komitmen untuk melakukan pembenahan tata kelola ke depan.
Temuan BPK ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran daerah harus didukung bukti yang sah, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan, yang mengatur secara ketat standar pembayaran uang lembur dan uang makan aparatur sipil negara.
BPK menyimpulkan persoalan ini terjadi karena sejumlah faktor, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai tidak sepenuhnya mempedomani ketentuan dalam penyusunan besaran uang lembur, Kepala Dinas SDABMBK yang belum menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan lembur, hingga Sekretaris Dinas yang dianggap tidak cermat menerbitkan surat perintah lembur.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Deli Serdang agar memerintahkan TAPD mematuhi ketentuan penyusunan anggaran lembur, meningkatkan pengawasan internal di tubuh Dinas SDABMBK, menetapkan SOP pelaksanaan lembur, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp130.094.900 ke kas daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Mei 2026, melalui pesan WhatsApp terkait temuan tersebut, belum memberikan tanggapan meskipun pesan telah tercentang dua.
Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan anggaran daerah, publik kini menanti: apakah temuan ini hanya berhenti sebagai catatan audit tahunan, atau menjadi momentum pembenahan serius terhadap tata kelola keuangan di tubuh Dinas SDABMBK Deli Serdang?.(Jmd/Tim)

Tidak ada komentar