Kadis SDABMBK Deli Serdang Bungkam Saat Proyek Drainase Rp199 Juta Dipertanyakan, Transparansi dan Keselamatan Kerja Jadi Sorotan
Radarjakartanews.com, Deli Serdang
26 Mei 2026 — Pembangunan saluran drainase yang tengah berlangsung di Jalan Stasiun, Desa Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) itu menuai pertanyaan publik terkait aspek transparansi pelaksanaan proyek hingga penerapan keselamatan kerja di lapangan.
Berdasarkan amatan media di lokasi, pekerjaan pembangunan drainase senilai Rp199.048.000 tersebut disebut berlangsung tanpa terlihatnya papan informasi proyek yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, hingga pelaksana kegiatan.
Tidak hanya itu, pekerja di lapangan juga disebut tidak terlihat dilengkapi perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada sektor konstruksi.
Padahal, aspek keselamatan kerja merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja di lingkungan pekerjaan. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Ketiadaan atribut keselamatan kerja dalam proyek konstruksi, terlebih pada pekerjaan infrastruktur yang memiliki risiko kecelakaan, dinilai dapat menjadi perhatian serius, mengingat keselamatan pekerja merupakan bagian penting dalam standar pelaksanaan proyek pemerintah.
Penelusuran media melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kabupaten Deli Serdang menunjukkan bahwa proyek tersebut tercatat dalam Kode RUP 66007091, dengan total anggaran Rp199.048.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.
Dalam data tersebut, anggaran dialokasikan untuk pembangunan saluran drainase dengan volume pekerjaan sekitar 179 meter, menggunakan metode pengadaan langsung, dan berada di bawah satuan kerja Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang.
Namun di tengah pelaksanaan proyek, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan teknis dilakukan, terutama menyangkut keterbukaan informasi proyek serta penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (25/05/2026) pagi terkait pelaksanaan proyek tersebut, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Sikap belum meresponsnya pejabat teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik, terlebih ketika proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat menjadi sorotan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Janso Sipahutar, guna memastikan apakah pelaksanaan proyek drainase tersebut telah berjalan sesuai ketentuan teknis, standar keselamatan kerja, serta prinsip transparansi pengelolaan anggaran daerah.(Jmd/Tim/

Tidak ada komentar