Bangunan Tanpa PBG Kian Menjamur di Medan, LIPPSU Curiga Ada Pembiaran Oknum
Radarjakartanews.com, Medan
Maraknya pembangunan gedung yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam. Kondisi tersebut dinilai bukan hanya mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.
Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai persoalan bangunan tanpa izin PBG di Kota Medan sudah berada pada tahap yang memprihatinkan. Dugaan pembiaran terhadap bangunan-bangunan bermasalah bahkan memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengungkapkan bahwa hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah bangunan dengan potensi retribusi PBG mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah yang hingga kini diduga belum melakukan pembayaran retribusi daerah karena belum mengurus izin PBG.
“Dari hasil investigasi yang dilakukan LIPPSU, ditemukan sejumlah bangunan yang memiliki potensi retribusi PBG mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah, namun hingga kini belum membayar retribusi dengan alasan belum mengurus izin PBG. Jika ditotal, potensi kebocoran PAD tersebut sudah mencapai miliaran rupiah,” ujar Azhari AM Sinik di Medan, Selasa (12/5/2026).
Menurut Azhari, temuan itu baru sebagian kecil dari bangunan yang berhasil diidentifikasi tim investigasi di lapangan. Ia menduga jumlah bangunan yang belum memiliki izin PBG di Kota Medan jauh lebih banyak dan tersebar di sejumlah kawasan strategis.
Beberapa lokasi yang disebut memiliki bangunan dengan potensi retribusi besar di antaranya berada di Jalan Gatot Subroto, Jalan Titi Pahlawan, Jalan Sumber Amal, Jalan Putri Hijau, Jalan HM Said, hingga Jalan Garu I.
“Bangunan-bangunan itu berdiri dengan sangat leluasa tanpa izin resmi. Anehnya, para pemilik bangunan terlihat tidak khawatir akan adanya tindakan penertiban atau sanksi dari pemerintah daerah. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” katanya.
LIPPSU menilai lemahnya pengawasan OPD terkait berpotensi menjadi penyebab utama semakin menjamurnya bangunan tanpa izin di Kota Medan. Bahkan, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik permainan oknum yang menyebabkan penindakan terhadap bangunan bermasalah terkesan tidak berjalan maksimal.
“Ke mana pengawasan OPD terkait? Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan dugaan adanya oknum yang bermain dalam persoalan ini,” tegasnya.
Selain berpotensi merugikan PAD, bangunan tanpa izin PBG juga dinilai berisiko menimbulkan persoalan tata ruang, administrasi, hingga keselamatan masyarakat. Sebab, PBG merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan konstruksi, fungsi bangunan, dan ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tak hanya itu, ketentuan mengenai kewajiban memiliki PBG juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki persetujuan bangunan gedung sebelum dilakukan pembangunan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, pembekuan izin, hingga perintah pembongkaran bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Azhari menilai persoalan bangunan tanpa izin di Kota Medan bukanlah masalah baru. Ia menduga praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terus berulang tanpa adanya langkah penindakan yang benar-benar tegas.
“Persoalan kebocoran PAD dari sektor retribusi PBG ini diduga sudah menjadi permainan lama yang terus berulang. Yang dirugikan tentu masyarakat dan pemerintah daerah karena potensi pendapatan daerah hilang begitu saja,” ujarnya.
Tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PKPCKTR Medan, Jhon Ester Lase, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/05/2026) terkait tindak lanjut hasil audit BPK pada SKPD yang dipimpinnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Menurut Azhari, selama ini OPD terkait kerap terkesan saling lempar tanggung jawab dalam proses penindakan bangunan bermasalah. Kondisi itu dinilai semakin memperburuk situasi dan membuat pemilik bangunan merasa bebas mendirikan bangunan tanpa izin.
“Sering kali antar-OPD justru saling berkilah dan lempar tanggung jawab soal siapa yang harus menindak bangunan bermasalah. Akibatnya, bangunan tanpa izin semakin menjamur di Kota Medan,” katanya.
LIPPSU mendesak Pemerintah Kota Medan segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan yang belum memiliki izin PBG serta mengambil langkah tegas terhadap pemilik bangunan yang diduga melanggar aturan.
Selain itu, LIPPSU juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang maupun dugaan praktik permainan oknum dalam proses pengawasan dan penerbitan izin bangunan.
“Pemko Medan harus serius membenahi persoalan ini. Jangan sampai kebocoran PAD terus terjadi dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan di Kota Medan,” pungkas Azhari AM Sinik.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(Red/Tim)

Tidak ada komentar