Breaking News

UPT SMP Negeri 01 Rebang tangkas EDi BRI Gianto s pd. M.M kabupaten way kanan Diduga “korupsi” Ratusan Juta Dana BOS 12 April 2025

 



WwwRadar jakartanews.com

UPT SMP Negeri 1rebang tangkas Edi brigianto spd.m.m

kampung beringin jaya kecamatan Rebang tangkas Disorot karna– ada Diduga “korupsi” Ratusan Juta Dana BOS


– Dugaan aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari dunia pendidikan. Kali ini menyeret nama UPT SMP Negeri 1 Rebang tangkas,bapak EDI BRIGIANTOS.PD .M.M

 Kabupaten way kanan yang diduga kuat menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memperkaya diri sendiri.


Kabiro Radar jakartanews com menyebut ada dugaan indikasi kuat praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala sekolah.pasal nya di tahun 2023 untuk pembayaran guru honor Rp.110.500.000


Untuk pembayaran honor di tahun 2024 Rp.114.684000

Untuk pembayaran honor di tahun 2025 Rp.104.354000


Nilai yang ditengarai dikorupsi mencapai ratusan juta rupiah, 


“Semua tanda-tanda mengarah ke praktik korupsi. Oknum kepala sekolah EDI BRIGIANTOs.pd m.m jelas-jelas melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri,” .


Jejak Uang Negara yang Diduga Diselewengkan


Data yang dihimpun menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan pada pos pengembangan perpustakaan sekolah dan kegiatan operasional lainnya. Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran mencapai Rp 83 562 000 

untuk tahun 2023) di tahun 2024) Rp.85.482.400

Untuk tahun 2025

Admitrasi kegiatan sekolah rp 84.501.922



Rinciannya sebagai berikut:


– Tahun 2023: Rp174 000.000 dan Rp174.000.000


– Tahun 2024: Rp175.160.000 dan Rp175.160.000

Tahun 2025 Rp 186.180.000 dan 

Rp.186.180.000

karena temuan penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur.


Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana BOS di UPT SMPN 1 Rebang tangkas tidak transparan dan sarat penyimpangan.


Bungkam dan Menghindar, Kepala Sekolah Dinilai Tak Kooperatif


Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media jalan buntu. Kepala sekolah dan sejumlah pihak terkait enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai dugaan penyelewengan ini.


“Mereka seolah alergi terhadap wartawan. Ketika diminta klarifikasi, ketika ditanya lebih jauh,.


Sikap tertutup tersebut jelas bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan instansi pendidikan membuka data penggunaan dana publik.




Karena tidak adanya itikad baik dari pihak sekolah, akan melaporkan secara resmi dugaan korupsi ini ke Kementerian Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH).


“Kami tidak akan diam. Kami sudah menyiapkan langkah hukum agar praktik korupsi di dunia pendidikan tidak terus terjadi. Ini uang negara, bukan milik pribadi!” kepala sekolah.


Tim awak media mengharapkan/ menegaskan, pemerintah dan penegak hukum harus turun tangan cepat sebelum kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan semakin runtuh.


“Jika dana pendidikan saja dikorupsi, bagaimana kita bisa mencetak generasi bermoral dan berintegritas?” 


Tim awak media akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi membersihkan dunia pendidikan dari tangan-tangan kotor yang merampas hak anak bangsa.

WwwRadar jakartanews com 

(Tim )

Tidak ada komentar