Breaking News

Bupati Barru Andi Ina Diperiksa Penyidik Kejati Sulsel.

 


Makassar, Radar Jakarta News.com.

Bupati Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Ina Kartika Sari diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel periode 2019 -2024 ini, memberi klarifikasi terkait pemeriksaannya oleh penyidik Kejati Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bibit Nanas yang saat ini tengah dalam proses penyidikan.

Andi Ina yang juga sebagai Ketum IKA SMANSA Makassar (2025 -2029) menegaskan, bahwa pemanggilan dirinya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Ia menyebut, kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Pemanggilan kami oleh Kejati Sulsel, hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak - pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi ina, Sabtu (18/4/2026).

Ia juga membantah berbagai spekulasi yang berkembang di publik yang mengaitkan dirinya dengan dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.

Menurutnya, selama proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel tahun 2024, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengadaan Bibit Nanas.

"Dalam proses penyusunan APBD, tidak pernah ada pembahasan terkait anggaran pengadaan Bibit Nanas, baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar), Komisi, maupun Rapat Paripurna," tegasnya.

 Ia menambahkan, bahwa dirinya bersama pimpinan DPRD Sulsel saat itu tidak pernah menerima informasi maupun pembahasan terkait program pengadaan tersebut. Ia menekankan, bahwa posisinya sebagai pimpinan DPRD tidak berkaitan langsung dengan program yang tengah diselidiki.

"Kami di tingkat pimpinan, baik ketua maupun Wakil Ketua DPRD Sulsel saat itu, tidak pernah ada penyampaian soal anggaran Nanas," katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Kami hadir untuk membantu proses hukum sesuai kapasitas sebagai saksi. Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan spekulasi yang tidak mendasar," tandasnya.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe, juga menyampaikan bahwa dirinya bersama tiga mantan pimpinan DPRD lainnya telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 16 April 2026 untuk memberikan keterangan tambahan dalam perkara tersebut.

Yang jadi sorotan publik, bisanya itu proyek yang sangat besar anggarannya, tidak di bahas di DPRD Sulsel.

Ironisnya, anggaran sebesar Rp 60 miliar tidak pernah dibahas di Banggar. Tapi biasanya ada berita acara hasil rapat di Banggar yang ditandatangani Tim Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)!!!.


Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar