APH di Minta Usut Tuntas Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi Jatah Nelayan dari SPBU Kampung Salam Diduga Masuk Gudang Mafia Lorong Sentosa
Belawan, Radarjakartanews.com
Puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi jatah nelayan tradisional/nelayan kecil Belawan diduga di selewengkan ke gudang Mafia lorong sentosa, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis tanggal 5 Maret 2026.
Pantauan Wartawan di Lokasi
Penelusuran wartawan di lokasi, Penyelewengan ini terjadi sangat masib dan terstruktur, BBM solar yang seharusnya di gunakan nelayan kecil untuk melaut malah di jual kepada Mafia minyak. Hal ini terjadi di Belawan, minyak solar subsidi yang di berikan Pertamina dengan syarat pengambilan menggunakan Barcode ke SPBU 14.204.1129 Kampung salam indah, lalu di masukan kedalam jerigen ukuran 35 liter dan di angkut dengan Becak Motor (Betor) dan di bawa masuk ke gudang Mafia lorong sentosa, disebut - sebut gudang atas nama Andika.
Kegiatan penyelewengan BBM subsidi ini berlangsung semenjak Dinas Kelautan Provinsi (DKP) Sumatera Utara mengeluarkan Barcode BBM untuk nelayan kecil, modus yang di lakukan adalah para oknum koordinator membawa Barcode nelayan ke SPBU membeli BBM jatah nelayan kecil dengan harga yang sudah ditentukan Pertamina Rp.6800 dan diduga di jual ke Mafia dengan harga tinggi Rp. 8400.
Keterangan Narasumber Nelayan Belawan
Irwansyah nelayan Belawan menjelaskan, "macam mana lah kami ini nelayan kecil bisa mendapatkan Barcode minyak subsidi itu, biayanya besar dan waktu nya lama, urus dulu Pas kecil baru minta persetujuan lurah terus minta persetujuan DKP Sumatera Utara baru bisa dapat Barcode, kalau di hitung biaya tranportasi semua bisa hampir Rp.300 000, terus makan waktu cukup lama", ucap nya.
Sambung Irwansyah lagi, "Makanya para nelayan kecil itu payah ngurusnya banyak makan waktu, ada nanti pengurus - pengurus itu datang dan mengatakan kepada kami, jatah minyak bapak biar kami yang urus nanti bapak kami kasih fee aja ini banyak terjadi disini, nelayan selalu di bodohi terus sama Mafia itu", tutup Irwansyah sambil menirukan ucapan Mafia itu.
Keresahan Warga Lorong Sentosa Ada Gudang Mafia BBM
Keberadaan gudang yang diduga menimbun BBM tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar, Mereka mengaku resah karena aktivitas penimbunan BBM dinilai berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran.
"Kami warga di sini sangat resah bang, kalau sampai terjadi kebakaran dari gudang itu, rumah kami bisa habis semua. Lorong ini sempit, mobil pemadam kebakaran pun sulit masuk" Ujar salah seorang warga sekitar gudang.
Menurut warga, keuntungan dari aktivitas tersebut hanya memperkaya diri sendiri, sementara masyarakat sekitar justru harus menanggung resiko, Mereka yang dapat untung nya, tapi kami yang kena dampaknya. Kami berharap aparat penegak hukum benar - benar menindak tegas gudang penimbunan BBM di situ", tambahnya.
APH Diminta Bertindak Tegas
Temuan ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.
Masyarakat meminta kepada BPH Migas, Pertamina, Kejati Sumut, Polda Sumut, Ditpol Airud Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan untuk menindak tegas oknum pengurus nelayan kecil dan bekingnya, yang sudah menyelewengkan BBM solar subsidi jatah nelayan tersebut, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kembali sistem distribusi dan penggunaan barcode BBM subsidi bagi nelayan kecil.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
DKP Sumut: Barcode Bisa Dicabut Jika Disalahgunakan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa penerbitan barcode telah melalui prosedur yang berlaku.
"Kami mengeluarkan barcode sudah sesuai prosedur. Jika terbukti ada penyalahgunaan, surat rekomendasinya bisa dicabut," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Menunggu Ketegasan Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kasi Penkum Kejati Sumut pada Jumat (6/3/2026) melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.(JMD/TIM)

Tidak ada komentar