Sengketa Lahan di Jalan AP Pettarani Makassar Memanas, Pemilik Lahan yang Digusur Melawan Balik.
Makassar, Radar Jakarta News.com.
Busrah Abdullah salah satu pemilik objek tanah di Kawasan eks Gedung Hamrawati, di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen yang diklaim oleh pihak lawan terkait kepemilikan lahan tersebut, pada Senin (2/2/2026).
Dalam keterangannya, Busrah mempertanyakan legalitas dokumen yang diserahkan oleh pihak lawan, yang menurutnya bukan bersumber dari sertifikat resmi melainkan berupa dokumen rincik yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Koq tiba - tiba ada polisi lain, ada apa ini institusi Polri berantakan begitu? Saya tidak tahu karena saya pun dapat dari pak Fadil Imran sebagai orang ketiga di Mabes Polri. Saya punya jaringan pak, saya tidak berani turun kalau saya tidak punya dasar hukumnya," keluhnya.
Busrah menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Menurutnya, gugatan perdata terkait lahan tersebut sedang berjalan atas nama lain, sementara ia fokus pada langkah lain untuk mempertahankan haknya.
"Iya, sedang berlangsung karena memang sengaja tidak melakukan gugatan karena saya memang rencana yang mau mengeksekusi lapangan karena saya punya hak," ungkapnya kepada wartawan.
Busrah mengklaim memiliki satu unit ruko tiga lantai berukuran 5x40 meter di atas lahan yang bersengketa itu. Ia menegaskan bahwa ia juga telah menerima dukungan pembiayaan dari salah satu Bank nasional yang menurutnya menunjukkan bahwa aset tersebut memiliki basis kepemilikan yang sah dan diakui lembaga keuangan.
"Bukan diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN), saya malah sudah dapat bantuan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kalau ilegal tidak mungkin BRI mau bantu, bantu keuangan. Ya, sekadar informasi saya sampaikan, saya punya SHM - sertifikat. Jadi ruko saya pertukaran uang, Haji Musakkar baru saya," bebernya.
Busrah yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, juga menyatakan bahwa pengadilan berkewajiban bertanggung jawab atas proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan dugaan keterkaitan antara langkah hukum yang diambil dengan rekomendasi tertentu dari Ketua Pengadilan.
"Tindak lanjut, pertama akan melaporkan aparat kepolisian yang hadir, karena kami sebelumnya tidak asal bertindak, kami sudah laporkan ke pusat," kuncinya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sekitar ratusan massa hadir dalam peristiwa tersebut, yang berada di sekitar lahan yang disengketakan dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar