Gusti Ramadhani,S.H, CLE: Pelepasan HGB PT.Moeis Perkebunan 208 Hektar Dan Bank Tanah Sewakan Ke BUMD
Sumatera Utara, radarjakartanews.com
PT. Moeis Perkebunan lokasi Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara HGB luas lahan perkebunan kelapa sawit 1000 Ha.
Sebelumnya Ginda Siregar humas PT. Moeis pernah menyampaikan bahwa kepemilikan pengelolaan HGU PT. Moeis telah diusulkan sejak pemerintahan Bupati Zahir peralihan dari HGU ke HGB dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional Kuala Tanjung, ujarnya.
Minggu pekan ini Publik dihebohkan atas informasi peralihan HGB PT.Moeis luas lahan perkebunan sawit dua ratusan ha, lokasi Kecamatan Airputih buat tandan kelapa sawit dipanen kelompok organisasi masyarakat/KNPI kerjasama dengan BUMD dalam pengawasan Personil Polsek Indrapura, Polres Batu Bara.
Awak media dan tim kunjungi Kantor PT.Moeis di Desa Seisuka Deras, Kecamatan Seisuka, Jum’at (06/02/2026).
Kehadiran awak media dan tim disambut Ginda Siregar selaku humas PT.Moeis.
Diruangan aula kantor PT.Moeis, Ginda Siregar menyampaikan, bahwa benar HGB PT. Moeis dalam sepekan ini sudah terjadi penyerahan dari luas Lahan HGB 1000 ha berkurang 208 ha. Serah terima dari PT.Moeis ke BPN pusat/Agraria dalam pengelolaan Bank Tanah. Penyerahan transaksi secara administrasi dilaksanakan oleh manajemen pusat.
Lanjut Ginda, dengan berkurangnya luas lahan perkebunan 208 ha tidak menutup kemungkinan maka akan terjadi pengurangan tenaga kerja sekitar 35 KK, terangnya.
Penyerahan lahan HGB 208 ha apakah termasuk penyerahan pohon kelapa sawit.
Menurut Ginda bahwa penyerahan lahan HGB 208 ha termasuk pohon kelapa sawit.
Terkait panen buah tandan kelapa sawit dikuasai oleh BUMD.
Ginda memaparkan sepengetahuannya, pihak Bank Tanah telah memberikan hak sewa panen buah tandan kelapa sawit kepada BUMD Batu Bara, paparnya.
Gusti Ramadhani, S.H. CLE advokat dari Kantor Hukum Rekan Joeang Law Office dalam pandangannya, Sabtu (07/02/2026).
UU No. 6 Tahun 2023 - UU Cipta Kerja. Pasal 125 (UU Cipta Kerja) menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat membentuk Badan Bank Tanah sebagai badan khusus yang mengelola tanah.
UU No. 6 Tahun 2023 (Omnibus Law UU Cipta Kerja), Bagian Keempat Paragraf 1 tentang Bank Tanah.PP No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Pemanfaatan Lahan (Pasal 135 UU Cipta Kerja & Pasal 23 PP 64/2021).
Badan Bank Tanah berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah. Pemanfaatan ini dapat dilakukan melalui sewa, kerja sama usaha, atau bentuk lain yang disepakati.
Kerja Sama dengan Pihak Lain (Pasal 23 ayat (2) PP 64/2021).Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dapat dilakukan dengan kerja sama bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMN, atau pihak swasta lainnya.
Wewenang Badan Pelaksana (Pasal 10 PP 64/2021).
Badan Pelaksana Bank Tanah memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait pemanfaatan tanah dan bentuk kerja sama, termasuk menentukan tarif sewa.
Bank Tanah bertindak sebagai land manager. Jika Bank Tanah menerima penyerahan lahan yang sudah ada tanaman sawitnya, mereka berhak mengelola hasil panen tersebut. Pemanfaatan hasil panen (hasil usaha) ini umumnya dilakukan melalui skema kerja sama usaha dengan BUMD atau perusahaan swasta untuk mengelola perkebunan tersebut, di mana hasil panen (tandan sawit) menjadi bagian dari objek kerja sama atau sewa, jelasnya. Salam Pranata

Tidak ada komentar