Breaking News

Lahan Basah: Walaupun Beberapa Kali di Grebek Emak - Emak, Judi Tembak Ikan Diduga Milik Sebutan Pipit di Gabion Belawan Tetap Buka

 




Belawan, Radarjakartanewa.com


Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H, praktik perjudian di wilayah Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Belawan tetap buka.


Walaupun sudah viral di berbagai media sosial, media Online dan sudah beberapa kali lokasi judi tembak ikan di gerebek emak-emak warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, yang berada di gabion Belawan tetap membandal dan masih buka juga sampai saat ini tanggal 16 Februari 2026.


Kebal Terhadap Hukum Menjadi Tanda Tanya Publik?


Jenis judi mesin tembak ikan itu diduga di sebut - sebut milik panggilan Pipit kebal terhadap hukum dan diduga setorannya sangat besar kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga merasa kebal terhadap hukum dan terus berkembang menguasai Belawan, tepatnya Jl. Pelabuhan Raya gabion Belawan, Lingkungan 12, di sebut - sebut samping gudang janda.


Tim Awak Media Turun Kelokasi Judi Tersebut


Awak media turun ke lokasi judi yang di gerebek emak - emak warga Bagan Deli minggu lalu. Warga sekitar mengatakan bahwasannya masi ada lokasi judi tembak ikan yang masih beroperasi dan masih buka di gabion Belawan, 


"Disini masih ada lokasi judi tembak ikan yang masih buka bang, tempatnya disitu 'tuh sebelah gudang janda' emak - emak yang geruduk lokasi judi tembak ikan itu kemarin gak tau kalau masih ada judi tembak ikan yang masih beroperasi disini, karena tempatnya agak kedalam tersembunyi, 'kalau di depannya itu ada bacaan Ekspor di sebelahnya gudang janda, masuk aja gang itu sekitar 5 meter, itu lah tempat lokasi judi tembak ikannya", ucap warga yang tidak ingin namanya cantumkan demi keamanan dan sehari - hari nya kerja di gabion itu. 


Dampak Sosial : Rakyat Yang Menjadi Korban


Maraknya perjudian ini bukan sekedar pelanggaran hukum, tetapi telah menciptakan kerusakan sosial yang nyata. Warga menyebut perjudian sebagai salah satu pemicu hancurnya ekonomi rumah tangga, meningkatnya pencurian dan kekerasan serta konflik keluarga yang berujung perceraian. 


Warga Belawan yang tidak ingin dicantumkan namanya sebut saja ibu Ida, mengungkapkan keresahannya dengan nada kecewa, "Kami heran, judi itu buka siang malam tapi seperti dilindungi. Yang jadi korban kami - kami ini masyarakat kecil, gaji Suami habis, anak terlantar. Kami mohon kapada Aparat Penegak Hukum, Bapak TNI dan Bapak Polisi Khususnya Polres Pelabuhan Belawan jangan la tutup mata, tindak tegas judi - judi itu", ujarnya.


Janji Kapolri RI Kepada Rakyat Indonesia


Janji Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam pidatonya berjanji kepada rakyat Indonesia, dan memerintahkan kepada jajarannya sampai ke tingkat Polsek untuk menindak tegas segala bentuk perjudian darat maupun online. Namun faktanya di lapangan berbanding terbalik, judi - judi tersebut masih beroprasi dan terus berkembang. 


Upaya Konfirmasi Kepada Polres Pelabuhan Belawan


Salah satu tim awak media konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasatreskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., dengan pesan WhastApp terkait judi tembak ikan yang masih beroprasi/buka berada di gabion Belawan, hingga sampai berita ini di terbitkan Redaksi belum menjawab.


Undang - Undang 303 KUHP Baru Jelas Mengatur


Padahal aturan hukum soal perjudian sangat jelas dan tegas, dalam KUHP baru, Pasal 426 mengatur tentang perjudian, dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) bagi penyelenggara atau pengusaha judi. Sementara itu, Pasal 427 mengatur tentang sanksi bagi pemain judi, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta)


Publik Menunggu Ketegasan APH Bukan Sekadar Retorika. 


Masyarakat belawan kini menuntut jawaban dan tindakan konkret, bukan sekedar pernyataan normatif, atau penggerebekan ceremony semata. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih, menjadi harga mati demi memulihkan kepercayaan publik.


Jika aparat terus diam, maka kecurigaan publik akan semakin menguat. Siapa sebenarnya yang dilindungi dan siapa yang dikorbankan?Hingga sampai saat ini aktivitas perjudian tersebut masih terus berlangsung.


Catatan Redaksi


Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red/Tim)

Tidak ada komentar