Direktur BUMDes Diduga Rangkap PPPK Paruh Waktu, Program Ketapang Bungur Copong Disorot
Pandeglang | Radar Jakarta
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bungur Copong, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan publik. Program ketahanan pangan (Ketapang) yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dinilai belum menunjukkan hasil yang jelas dan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait efektivitas serta kepatuhan terhadap regulasi jabatan pengurus.
Berdasarkan pantauan di Kampung Pamatang, kandang bebek yang sebelumnya menjadi bagian dari program tersebut kini terlihat kosong. Warga menyebut aktivitas ternak sudah tidak lagi terlihat dalam beberapa waktu terakhir.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Eman (nama disamarkan), mengatakan masyarakat tidak merasakan dampak ekonomi dari keberadaan program tersebut.
“Yang ada sekarang cuma kandang kosong. Bebeknya tidak jelas, dan masyarakat juga tidak pernah dilibatkan secara terbuka,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan alokasi anggaran BUMDes untuk program tersebut mencapai sekitar Rp268 juta. Namun warga mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran dan manfaat konkret yang diterima masyarakat desa.
Status Direktur BUMDes Dipertanyakan
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Direktur BUMDes Bungur Copong, Unung Herdian, diduga berstatus sebagai ASN PPPK Paruh Waktu di SDN Bungur Copong 3.
Sekretaris Jenderal GWI DPC Pandeglang, L. Irawan, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, yang bersangkutan berstatus PPPK Paruh Waktu.
“Direktur BUMDes adalah ASN PPPK paruh waktu. Ini perlu dikaji sesuai aturan, karena ASN tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai pelaksana operasional BUMDes,” ujarnya.
Dalam ketentuan yang berlaku, ASN—baik PNS maupun PPPK—tidak diperkenankan menduduki jabatan operasional BUMDes seperti Direktur, Sekretaris, atau Bendahara, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. ASN umumnya hanya dapat berperan sebagai penasihat, dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Unung Herdiana belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Saat dihubungi melalui pesan singkat, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.
Masa Jabatan PJ Kepala Desa Juga Jadi Pertanyaan
Selain persoalan BUMDes, warga juga mempertanyakan masa jabatan Penjabat (PJ) Kepala Desa Bungur Copong, Asep Furkon. Sejumlah warga menilai masa jabatan PJ Kepala Desa diduga telah melewati batas waktu dan perlu dievaluasi.
“Setahu kami, masa jabatan PJ Kepala Desa itu satu tahun per SK. Bukankah tidak berlaku perpanjangan dua tahun seperti kepala desa definitif?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara umum, Penjabat Kepala Desa diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan dalam jangka waktu tertentu sesuai surat keputusan (SK) dan ketentuan perundang-undangan. Masa jabatan tersebut berbeda dengan kepala desa definitif yang memiliki masa jabatan lebih panjang berdasarkan hasil pemilihan langsung.
Warga pun mempertanyakan apakah masa jabatan PJ Kepala Desa Bungur Copong masih sesuai ketentuan dan apakah sudah dilakukan evaluasi berkala oleh pemerintah kabupaten.
Hingga kini, PJ Kepala Desa Bungur Copong belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi, termasuk terkait pengawasan terhadap BUMDes dan status masa jabatannya. Camat Picung juga belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Dorong Evaluasi dan Audit
Sejumlah warga berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Inspektorat Kabupaten Pandeglang melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Bungur Copong.
“Kalau memang ada ketidaksesuaian aturan atau pengelolaan yang kurang optimal, harus segera dievaluasi. Dana desa itu uang rakyat, jadi harus transparan,” kata Eman.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa dinilai penting agar program ketahanan pangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Direktur BUMDes Bungur Copong, PJ Kepala Desa, Camat Picung, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
(Diens/Wan)

Tidak ada komentar