Breaking News

Breaking News! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diamankan di Polda NTB karena Terlibat Jaringan Narkoba.

 


Mataram, Radar Jakarta News.com.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi diamankan di Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Oknum polisi tersebut terindikasi sebagai pengatur masuk dan keluarnya barang haram tersebut.

Ternyata dia salah satu pemain sekaligus sutradara.

Ia yang sering bilang kita lawan Narkoba, tapi akhirnya semua terungkap, kasus Narkoba di Bima selama ini di kendalikan dari dalam.

Pantas saja, semakin banyak masyarakat yang di tangkap semakin banyak juga yang jual dan memakai barang haram ini.

"Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba ya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid saat dikonfirmasi wartawan dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).

Pemeriksaan AKP Malaungi ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan oleh pihak Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa (3/2/2026).

Sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba turut diamankan dari hasil penggeledahan ruangan AKP Malaungi di Markas Polres Bima Kota.

Ditresnarkoba Polda NTB menangkap AKP Malaungi sekitar jam 12:00 dinihari, berdasarkan hasil pengembangan penangkapan Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota bersama istrinya berinisial N dan dua orang dekatnya.

Perihal hasil tes urine terhadap AKP Malaungi yang diketahui telah diamankan di Mapolres NTB, Kholid belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj pada kesempatan sebelumnya memberikan keterangan perihal kasus Bripka Karol.

Ia menyebutkan bahwa Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda NTB.

Bripda Karol bersama istrinya diduga terlibat peredaran Narkoba jenis sabu - sabu di Kota Bima. Dua rekannya turut serta membantu dalam peredaran.

Dari kasus Bripda Karol, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram dan uang tunai Rp 88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba.


Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar