Breaking News

Bedah Regulasi, Khusaeni Tegaskan PPPK Paruh Waktu Bisa Rangkap Jadi Aslap MBG: Ada Payung Hukumnya!


Pandeglang I Radar Jakarta

Tokoh muda Pandeglang, Khusaeni, memberikan ulasan mendalam terkait legalitas tenaga PPPK Paruh Waktu yang merangkap peran sebagai Asisten Lapangan (Aslap) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini ia sampaikan untuk menjawab keraguan para tenaga honorer dan masyarakat terkait potensi pelanggaran administrasi.

Dalam pers rilis yang dikirimnya ke Radar Nusantara, Khusaeni menjelaskan bahwa secara spesifik, aturan mengenai PPPK Paruh Waktu telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan dipertegas melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

"Dalam KepmenPAN-RB tersebut, skema Paruh Waktu justru memberikan ruang bagi ASN untuk memiliki aktivitas produktif di luar jam kerja wajibnya. Mengapa? Karena penggajian mereka menggunakan sistem proporsional sesuai jam kerja. Jadi, secara hukum, pemerintah memberikan karpet merah bagi mereka untuk mencari penghasilan tambahan, termasuk menjadi relawan program strategis," ungkap Khusaeni, Kamis (12/2/26).

Terkait posisi di Badan Gizi Nasional (BGN), Khusaeni merujuk pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menyebutkan bahwa posisi Aslap atau relawan lapangan dikategorikan sebagai tenaga pendukung non-struktural.

"Berdasarkan aturan BGN, posisi Aslap itu sifatnya kemitraan atau relawan lapangan. Karena statusnya bukan jabatan organik ASN di dalam struktur BGN, maka tidak terjadi benturan kepentingan atau double funding gaji pokok. Ini murni honorarium jasa profesi yang bersumber dari biaya operasional program, bukan gaji tetap ganda dari APBN," jelasnya secara detail.

Khusaeni menekankan bahwa sinergi ini adalah solusi cerdas bagi pemuda Pandeglang. Ia melihat tidak ada alasan bagi instansi asal untuk melarang pegawainya menjadi Aslap, selama tidak mengganggu kinerja utama.

"Kita punya payung hukum yang kuat. UU ASN No. 20/2023 Pasal 37 sudah jelas mengatur fleksibilitas kerja. Jadi, bagi rekan-rekan PPPK Paruh Waktu di Pandeglang, jangan ragu untuk mengabdi di MBG. Ini adalah kesempatan untuk terlibat dalam sejarah besar bangsa, sekaligus memperbaiki taraf ekonomi secara legal," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Khusaeni meminta agar para pemuda tetap tertib administrasi dengan melaporkan aktivitas tambahannya kepada atasan masing-masing sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

 "Regulasi sudah mendukung, tinggal bagaimana kita di lapangan mampu membagi waktu dengan amanah," pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar