Breaking News

Wacana Pembentukan Provinsi Luwu Raya Makin Intensif.

 


Makassar, Radar Jakarta News.com.

Luwu Raya memiliki sejarah yang panjang dan kaya. Pada abad ke -14, wilayah ini menjadi Pusat Kerajaan Luwu, yang merupakan salah satu kerajaan tertua di Sulawesi. 

Dikenal sebagai pusat perdagangan dan budaya, serta memiliki hubungan yang erat dengan kerajaan - kerajaan lain di Indonesia dan sekitarnya.

Luwu Raya atau Tanah Luwu, yang sering dijuluki "Bumi Sawerigading", adalah bagian dari warisan bersejarah yang kaya dari Kerajaan Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Secara administratif, wilayah ini terbagi menjadi tiga kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Luwu dengan ibu kota Belopa, Kota Palopo dengan ibu kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dengan ibu kota Masamba, dan Kabupaten Luwu Timur dengan ibu kota Malili. Sementara itu, Kabupaten Luwu Tengah atau Walenrang Lamasi (Walmas) yang sedang dalam proses pembentukan dengan ibu kota di Walenrang.


-Kerajaan Luwu.

Kerajaan Luwu didirikan pada tahun 1300 - an dan merupakan salah satu kerajaan terpenting di Sulsel. Luwu dikenal sebagai pusat peradaban yang memiliki sistem pemerintahan yang terorganisasi dan tradisi perdagangan yang kuat. Selain itu, Luwu memiliki hubungan diplomatik dengan kerajaan - kerajaan lainnya, termasuk kesultanan Gowa dan Makassar.


-Kedatuan Luwu dalam Sejarah.


Pemerintahan kedatuan Luwu memiliki wilayah kekuasaan yang sangat luas, sehingga secara garis besar wilayah kekuasaan kedatuan Luwu dibagi atas tiga bagian yang masing - masing dipimpin oleh seorang pemimpin yang disebut dengan Ma'dika Ponrang, Ma'dika Bua, dan Makole Baebunta. Mereka merupakan

perpanjangan tangan dari Pajung dalam menjalankan pemerintahannya di daerah - daerah. Ketiga pemimpin tersebut dikenal dengan istilah Ade tellu'E.

Untuk lebih jelasnya, struktur pemerintahan Kerajaan Luwu pada masa dahulu dapat dilihat pada bagian di bawah ini:


-Datu/Pajung.

-Kadi.

-Pakkatenni Ade.


Struktur di atas menunjukkan bahwa Pajung dalam menjalankan pemerintahannya di dalam Istana dibantu oleh Pakkatenni (Opu Patunru, Opu Pabbicara, Opu Tomarilaleng, dan Opu Balirante).

Dalam pemungutan suara, keempat jabatan orang tersebut dianggap satu suara, karena keempat jabatan tersebut dianggap satu kesatuan dalam suatu sistem pemerintahan kedatuan Luwu. Mereka tidak bisa terpecah dalam bersuara. Hal ini menunjukkan bahwa jauh sebelumnya, sistem kepemimpinan lokal, khususnya di Luwu, sudah mengenal nilai - nilai demokrasi yang semestinya sampai saat ini dapat diterapkan dan tidak harus mencontoh sistem demokrasi dari negara barat, sebab kita telah memiliki modal politik yang sesuai dengan budaya masyarakat pendukungnya.


Berdasarkan informasi yang tersedia, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak secara spesifik menjanjikan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Isu pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya lebih merupakan aspirasi dan tuntutan yang disuarakan oleh masyarakat setempat,

tokoh daerah, dan organisasi Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) selama bertahun - tahun.


Poin - poin penting terkait hal ini meliputi:


-Aspirasi Masyarakat:

Pembentukan Provinsi Luwu Raya adalah aspirasi yang kuat dari masyarakat di wilayah Luwu Raya (Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur).


-Moratorium DOB.

Proses pemekaran wilayah di Indonesia, termasuk Luwu Raya terhambat oleh adanya Moratorium atau penghentian sementara pembentukan DOB oleh pemerintah pusat.

Aspirasi masyarakat sering kali menuntut Presiden untuk mencabut Moratorium ini.


-Janji Sejarah.

Beberapa kalangan menyebut bahwa pembentukan Luwu Raya merupakan "Janji Negara" atau amanah sejarah yang belum dipenuhi, merujuk pada masa lampau, bukan janji spesifik dari mantan presiden Jokowi.


-Syarat Administratif:

Luwu Raya saat ini baru terdiri dari empat daerah.

Untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi, dibutuhkan minimal lima daerah otonom, sehingga diperlukan pemekaran kabupaten/kota baru (misalnya Kabupaten Luwu Tengah) terlebih dahulu.

Secara singkat mantan Presiden Jokowi tidak membuat janji eksplisit mengenai pembentukan provinsi tersebut, namun aspirasi ini tetap menjadi perjuangan politik dan teknokratis di tingkat lokal, sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait Moratorium pemekaran daerah.


Penulis: Andi Abdul Razak Wahiduddin (Aktivis Mahasiswa Gerakan Reformasi 1998/Progress'98 Makassar).

-Jenderal Lapangan STIKOM FAJAR - NITRO FAJAR 1998 Makassar.

Tidak ada komentar