Breaking News

Sorot Peristiwa: DPMPTSP-Sumut Terbitkan Izin Tambang Pasir Disungai Tanjung Apakah Sesuai Aturan

 



Batu Bara, radarjakartanews.com

Terpantau aktivitas Tambang pasir disungai Tanjung, Desa Suka Ramai, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara selama waktu berjalan beberapa tahun bahkan puluhan tahun, ada tiga titik lokasi menjadi Sorotan dan dipertanyakan izin pertambangannya.


Satu diantaranya pengelolaan tambang milik pelaku usaha CV. Harapan Sukses Bersama Jaya (HSBJ), NIB: 1605250051259, dan izin usaha tambang pasir sudah diterbitkan sesuai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 08104 Penggalian pasir, dinyatakan telah memenuhi persyaratan, ditandatangani Kepala DTMPTSP Sumut secara elektronik a/n Gubernur tertanggal 2 Januari 2026. Papan informasi terpasang dilokasi Galian tambang.


Sebelumnya awak media Senin 12 Januari 2026 lalu dilokasi tambang, konfirmasi kepada J.Saragi yang mengaku sebagai pekerja lapangan dan menyampaikan bahwa usaha tambang pasir ini sudah mendapatkan izin dari DTMPTSP, atas nama A.H menggantikan perizinan sebelumnya atas nama H.S., ujar J.Saragi.


Lanjut J.Saragi, bahwa hasil galian pasir diperjual belikan dengan harga jual Rp.150.000/Dum Truck (DT) jenis Colt diesel atau sekitar berisi pasir 5/6 baket excator, dan perharinya hanya mendapatkan penjualan 30 an DT/hari. Sebut nya.


J.Saragi menambahkan, bahwa atas galian pasir lokasi diPemerintahan Desa Suka Ramai, sesuai kesepakatan bersama , kami menyalurkan bantuan pasir untuk pemerintah desa Suka Ramai dua DT/bulan. Tambahnya.


Sebagai Sosial kontrol, awak media dan tim terus kembali memantau lokasi kegiatan tambang pasir, Rabu (28/01/2026), namun ketika awak media dan tim hadir dilokasi, aktivitas tambang pasir tidak beroperasi, dan terlihat Excavator warna Orange parkir disisi lokasi tambang.


Awak media kedua kalinya sambangi Kantor dinas Perumahan pemukiman dan Lingkungan Hidup di Simpang dolok, Kecamatan Lima Puluh Pesisir untuk konfirmasi, Pastinya analisis UKL-UPL untuk penerbitan perizinan tambang batuan pasir oleh DPMPTSP-Sumut dinas Lingkungan Hidup Batu Bara sebagai pemilik wilayah akan dilibatkan, sebelum DPMPTSP-Sumut terbitkan Izin Tambang.


Namun sangat disayangkan sejauh hari ini Plt. Kadis Perkim dan LH Batu Bara Tavy Juanda yang juga menjabat Kabid lingkungan hidup tata ruang, belum bisa ditemui. Awak media titip informasi dan meninggalkan Nomor Hp/WA kepada salah seorang staf untuk disampaikan kepada Tavy Juanda, sampai berita ini dikirimkan keredaksi, Tavy Juanda belum ada komunikasi.


Pandangan paparan Irawansyah,S.H Sekretaris Laskar Merah: Penerbitan izin tambang pasir di sungai yang tidak sesuai dengan aturan (ilegal/tanpa prosedur yang benar) berpotensi menimbulkan sanksi pidana yang berat bagi pihak penambang maupun pejabat yang menerbitkan izin. 


Sanksi Bagi Pelaku Tambang Pasir (Penambang/Pengusaha). Kegiatan menambang pasir sungai tanpa izin atau tidak sesuai aturan melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): 

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IPR/SIPB) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.Pasal 161: Pihak yang membeli, mengangkut, atau menjual hasil tambang (pasir) yang diperoleh dari penambangan ilegal juga dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar .

Sanksi bagi pejabat yang Menerbitkan Izin Tidak Sesuai Aturan.Pejabat yang menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) batuan/pasir sungai yang menyalahi prosedur atau tidak dilengkapi Amdal/UKL-UPL dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), papar Irawansyah. Salam Pranata

Tidak ada komentar