Polda Sulsel Tetapkan Putriana Hamda Dakka Tersangka Dugaan Tindak Pidana Penipuan Umroh Subsidi.
Makassar, Radar Jakarta News.com.
Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan umroh subsidi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang masuk sebelumnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil gelar perkara dan alat bukti yang dinilai cukup.
"Sudah ditetapkan tersangka yang laporan polisinya di Krimum," kata Didik, Selasa (27/1/2026).
Dikatakan Didik, laporan terhadap Putri Dakka tidak hanya satu, melainkan beberapa laporan dengan terlapor orang yang sama.
Laporan tersebut, tambah Didik, masuk baik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum, kata Didik, didasarkan pada dua laporan polisi yang telah dinyatakan memenuhi unsur pidana.
Kedua laporan tersebut berasal dari warga yang mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar akibat dugaan penipuan.
"Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp 1,7 miliar. Satu LP (Laporan Polisi) lagi dengan kerugian Rp 1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Sebelumnya, Putri Dakka juga sempat dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan penipuan dengan modus penawaran program umroh subsidi.
Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Muh. Artianto Palla yang mewakili 69 orang kliennya yang mengaku menjadi korban.
Pengaduan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis, 10 April 2025.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian 69 korban berikut subsidi telepon genggam iPhone disebut mencapai lebih Rp 1 miliar.
(*/aar)
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.


Tidak ada komentar