Pintu Seng Warna Hijau Diduga Tempat Penampungan BBM Menjadi Perhatian Publik "APH di Minta Bertindak Tegas"
Medan, Radarjakartanews.com
Sebuah Bagasi mobil Pintu berwarna hijau yang di sulap menjadi sebagai tempat diduga penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi, menuai sorotan publik, Tepatnya berada di Jalan KM. Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, (depan sebelah kanan RSUD Bahtiar Japar), pada Jum'at (23/1/2026).
Pantauan awak media di lokasi, bagasi mobil tersebut tutup pintu diduga ada kegiatan. Akan tetapi, lantai nya selalu basah, informasi yang di peroleh dari narasumber menerangkan.
"Pintu yang berwarna hijau itu kalau lantainya basa berarti mereka sedang membersihkan sisa BBM yang tumpah ke lantai bang, jadi kalau suda disiram dibersikan ada yang datang tidak tercium bau BBM nya atau seperti menghilangkan jejak bau BBM la bang," ucap narasumber yang patut dipercaya dan mantan pekerja gudang BBM yang lain.
Saat di mintai keterangan terkait dari mana BBM solar bersubsidi di peroleh?, narasumber menjelaskan, "Sepengetahuan saya dan pernah saya melihat, BBM tersebut dibeli dari mobil tangki merah putih yang kencing di jalan, bang. Mereka sudah saling telponan bang, dan ada mobil pribadi yang mengikuti dan menghampiri mobil tangki tersebut untuk menggendong GPS nya, agar pihak pertamina memantau dari GPS, bahwasannya mobil tangki tersebut tetep jalan," ucapnya.
Lanjutnya lagi, "dan mobil tangki itu di arahkan ke tempat yang sudah di kondisikan/aman. Sesudah mobil tangki menurunkan BBM atau sudah kencing tempat yang sudah di tentukan, supir tangki menelpon kembali supir mobil pribadi yang menggendong GPS tadi untuk mengambil GPS nya kembali, bang," tutup narasumber.
Ancaman Pidana Tegas di Atas Kertas
Padahal, ketentuan hukum terkait penyalahgunaan BBM sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang pengolahan dan distribusi BBM tanpa izin.
Dalam Pasal 53 jo Pasal 23 ayat (2) huruf c, disebutkan: “Setiap orang yang melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.” Namun, kuat dugaan hukum tersebut belum sepenuhnya ditegakkan di lapangan.
Desakan Publik: Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan
Masyarakat kini mendesak Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya untuk tindak tegas dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap tempat yang diduga menjadi penampungan BBM solar subsidi tersebut.
Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya potensi kerugian negara yang semakin besar, tetapi juga keselamatan warga sekitar yang setiap saat terancam akibat risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan. Awak Media ini akan terus memantau kegiatan tersebut dan mengawal perkembangan kasus ini.(Jmd/Tim)

Tidak ada komentar