Diduga Dua Titik Judi Tembak Ikan Jl. Bunga Dan Gabion Perikanan, Satu Titik Judi Togel di Kota Belawan Menjadi Keresahan Masyarakat APH Harus Bertindak Tegas.
Belawan, Radarjakartanews.com
Keresahan warga Belawan semakin memuncak adanya judi tembak ikan - ikan yang terus aktif beraktivitas selama dua puluh empat (24) jam dan diduga terus beroprasi tanpa memikirkan keresahan warga sekitar yang semakin memuncak, juga Judi totogelap (Togel) Hongkong, Singapur, Sidney yang berada di Kota Belawan, dan dua (2) lokasi judi tembak - ikan tersebut di Jl. Bunga Pajak Belawan Kelurahan Belawan 1, dan Jl. Besar Perikanan Gabion Lingkungan 12 Kelurahan Belawan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (4/1/2026).
Pantauan Wartawan Online di tiga lokasi.
Judi tembak ikan tersebut terlihat ramai pengunjung tampak jelas didepan ruko Pajak Belawan tepatnya didepan pedagang potong Ayam, banyak kereta para pemain judi tembak ikan parkir tersusun rapi dan satunya lokasi di Gabion Perikanan Belawan, terlihat hanya satu pintu saja yang dibuka sengaja untuk mengelabui para APH agar terlihat seperti tutup. Terkait judi - judi tersebut warga Belawan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas judi - judi online dan judi darat tersebut.
Permohonan warga Belawan kepada APH.
"Kami warga Belawan meminta kepada Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah Belawan ini untuk menindak tegas judi tembak ikan - ikan dan judi toto gelap (togel) yang ada di Belawan ini, kami sudah cukup resah dan muak adanya judi - judi yang sangat menyengsarakan rakyat, mohonlah kepada bapak - bapak Aparat Penegak Hukum tindak tegas dan jangan tutup mata".
Pinta warga Belawan yang tidak ingin namanya di cantumkan demi keamanan.
Undang - Undang Perjudian di Indonesia diatur dalam KUHP Lama (Pasal 303) dan KUHP Baru (Pasal 426 & 427).
KUHP Lama (Pasal 303) mengatur tentang perjudian yang dilakukan tanpa izin, sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 25 Juta Rupiah. Jenis perjudian yang menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian Menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
KUHP Baru (Pasal 426 & 427) Pasal 426 mengatur tentang penyelenggara perjudian sanksi penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal 2 Miliar Rupiah.
Pasal 427 mengatur tentang pemain judi, sanksi penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 50 Juta Rupiah. Hingga sampai saat ini lokasi judi tersebut masi beroprasi. (JMD/TIM)

Tidak ada komentar