*Bendahara GWI Sintang Tegaskan PETI Harus Ditertibkan, Solusi Tak Cukup Sekedar Larangan*
Sintang - Radar jakarta
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat masih menjadi persoalan pelik. Di satu sisi, aktivitas ini merusak lingkungan secara masif. Di sisi lain, ratusan ribu kepala keluarga menggantungkan hidup dari penambangan liar ini.
Bendahara GWI Kabupaten Sintang, Dandi Rahmansyah, menyampaikan pandangan tegas namun realistis terkait fenomena PETI. Ia menegaskan, penambangan liar harus ditertibkan karena dampaknya terhadap kerusakan lingkungan sudah sangat parah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa solusi tidak bisa sekadar larangan.
"Kalau dilarang, ratusan ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari penambangan ini akan terguncang. Tapi kalau dibiarkan, lingkungan rusak, sumber daya alam kita menguap begitu saja tanpa kontribusi bagi kesejahteraan rakyat," ujar Dandi baru-baru ini.
Menurutnya, pendekatan yang selama ini diterapkan hanya menindak tegas tanpa memberi alternatif, tidak akan berhasil. Ia menggunakan perumpamaan menarik. “Ini seperti makan buah si Malakama. Dilarang, tapi kalau tidak dimakan, orang bisa kelaparan. Begitu juga dengan PETI," ucapnya.
Aktivis Muda Kalbar ini memberi saran. Seperti membuat kawasan pertambangan rakyat yang legal dan teratur. Dalam kawasan ini, masyarakat bisa menambang secara terbuka, tetapi dengan izin yang jelas, pengawasan lingkungan, dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
"Kita harus buat satu regulasi, buat wilayah khusus untuk pertambangan rakyat yang memiliki IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Dengan begitu, rakyat bisa bekerja dengan tenang, tidak lagi hidup dalam bayang-bayang operasi penertiban,” jelasnya.
Dengan sistem ini juga, lanjut Dandi, pemerintah daerah bisa memastikan bahwa hasil tambang memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah, pembangunan kampung, dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, upaya ini menghadapi kendala besar. Soal kewenangan, Dandi mengungkapkan, pemerintah daerah sering diminta bertanggung jawab mengendalikan PETI, tetapi tidak diberi kewenangan untuk memberikan izin.
"Kita melihat di daerah ini, kepala dilepas, tapi kaki dipegang. Disuruh mengendalikan, tapi tidak boleh memberi izin. Semua kewenangan izin dipesan di tingkat pusat. Akhirnya, masyarakat terpaksa bekerja tanpa izin,” keluhnya.
Kondisi ini, lanjutnya, menciptakan situasi yang merugikan semua pihak. Masyarakat bekerja dalam ketidakpastian hukum, lingkungan rusak tanpa kontrol, dan negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor tambang.
Demikian lah siaran berita ini yang di konfirmasikan ke reporter radar jakarta(by,dd)

Tidak ada komentar