Breaking News

Sosialisasi Regulasi Pelaksanaan BumDes Lalang, Kecamatan Medang Deras

 


Batu Bara, radarjakartanews.com

Badan usaha milik desa (Bumdesa) badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah desa dan masyarakat desa untuk mengelola usaha, aset, serta pelayanan umum demi kesejahteraan masyarakat desa. 

BUMDes sebagai penggerak ekonomi di tingkat desa, membuka lapangan kerja, serta menyediakan layanan sosial.


Sosialisasi regulasi pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lalang bersama Pendamping Desa Kecamatan Medang Deras, Pendamping lokal desa, di Aula Kantor desa Lalang, Kecamatan Medang Deras Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025).


Hadir: Rusmanto pendamping desa Kecamatan, Kodir pendamping loka desa, H. Saripudin kepala desa Lalang, OK. Irwansyah alias Andung Direktur BumDes Lalang dan kepala dusun, serta kepengurusan Bumdes.


Rusmanto memaparkan bagaimana pelaksanaan Bumdes bisa berjalan sebagaimana juknis, sehingga pengelolaan Bumdes berhasil dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dengan Bumdes nantinya mampu membawa menjadi desa mandiri.


Kodir dalam pandangannya: Bumdes diharapkan bisa melihat peluang didesanya, menjadikan Bumdes dapat meningkatkan pendapatan Asli Desa, namun demikian setiap pengelolaan mestinya harus terlebih dahulu dimusyawarahkan, karena musyawarah adalah hukum tertinggi dinegara kita, sebutnya.


Lanjut Kodir, agar pengelolaan Bumdes dilaksanakan secara musyawarah dan transparan, dengan pengelolaan yang baik, mengedepankan musyawarah, akan minim terjadi pelanggaran hukum.

Jika terjadi pelanggaran hukum tidak menutup terjadinya pemeriksaan oleh pihak yang berwenang termasuk Kejaksaan atau Tipikor, ungkapnya.


Direktur Bumdes Lalang OK. Irwansyah yang akrab disapa Andung mengajak kepada sejajaran pengurus, masyarakat, bersama-sama berperan aktif memajukan BumDes Lalang untuk menciptakan lapangan pekerjaan sehingga akan berdampak kesejahteraan masyarakat.


Andung dalam kesempatannya juga menyampaikan arahan dan petunjuk dari pendamping apakah bendera BumDes bisa dipergunakan kerjasama dengan perusahaan yang hadir di wilayahnya, dan membentuk badan usaha termasuk out sourcing, juga dicontohkan oleh Andung, kerjasama dengan perusahaan Wilmar Padi Indonesia (WPI) Bumdes sebagai pemasok padi, jelasnya.

Menurut Kodir, sepengetahuannya kerjasama dengan perusahaan tidak ada permasalahan, namun demikian apapun halnya tetap dalam keputusan musyawarah, tegasnya.


OK. Irwansyah alias Andung kepada awak media mengatakan: sebagai Direktur BumDes akan berusaha melaksanakan sesuai regulasi, mengedepankan musyawarah bersama pengurus, BPD dan juga kepada Kepala desa selaku pengawasan.


Bumdes Lalang selama ini masih berjalan sekedar berbagi sembako buat warga masyarakat yang membutuhkan dari penghasilan profit. Kedepan Bumdes Lalang akan berusaha membuka lapangan kerja, termasuk menjalankan Bumdes kerjasama dengan perusahaan sekitar, dengan harapan mampu mendapatkan PADesa, juga kesejahteraan masyarakat, ujarnya.Salam Pranata

Tidak ada komentar