PEMKOT DAN DPRD KOTA BEKASI SEPAKATI APBD 2026 Rp.6,9 triliunm
Radar Jakarta
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 dengan nominal Rp6,9 triliun saat rapat paripurna di Gedung DPRD, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (27/11/2025).
Pemkot dan DPRD Bekasi menyepakati RAPBD 2026 sebesar Rp6,9 triliun, dengan pendapatan Rp6,7 triliun dan defisit ditutup lewat pembiayaan daerah Rp173 miliar.
DPRD menekankan percepatan penyerapan anggaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberi rekomendasi pemangkasan birokrasi dan perbaikan penyusunan RKA OPD.
Wali Kota Tri Adhianto menyatakan Raperda segera diajukan ke Gubernur Jabar untuk disahkan dan dieksekusi sejak awal 2026.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Alimudin mengatakan fokus utama dalam pembahasan rapat paripurna adalah komitmen untuk mempercepat realisasi dan penyerapan anggaran, lalu menyikapi lambatnya penyerapan di tahun-tahun sebelumnya.
Percepatan tersebut dinilai penting untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.
Secara rinci, pendapatan daerah Rp6,7 triliun bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp4,1 triliun dan transfer Rp2,6 triliun.
Kemudian belanja daerah ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp6,9 triliun, dengan fokus pada pemenuhan prioritas pembangunan.
Guna menutup selisih (defisit), pemerintah akan memanfaatkan pembiayaan daerah Rp173 miliar, yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal.
"Tentu harapan dari masyarakat dalam penyerapan anggaran tahun anggaran 2026 ini harus tepat waktu. Penyerapan anggaran bisa lebih cepat, pembangunan bisa lebih cepat juga, dan manfaatnya tentu cepat juga dirasakan oleh warga masyarakat," kata Alimudin, dikutip Jumat (28/11/25).
Alimudin menjelaskan usai melalui pembahasan mendalam, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi krusial kepada Pemkot Bekasi.
Rekomendasi itu bertujuan memangkas birokrasi yang kerap menjadi penyebab lambatnya eksekusi anggaran.
Beberapa poin utama diantaranya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih serius dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Kemudian memastikan kehadiran kepala perangkat daerah secara tepat waktu dalam setiap pembahasan.
"Kami merekomendasikan agar inspektorat melakukan review RKA pada perangkat daerah agar memiliki waktu yang cukup. Sehingga pembangunan bisa lebih mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah," jelasnya.
Sementara Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyambut baik kesepakatan tersebut. (adv dprd )

Tidak ada komentar