Breaking News

PEMKOT dan DPRD KOTA Bekasi Sepakati Raperda LGBT Masuk Propemperda 2026

 


Radar jakarta,Bekasi

Kesepakatan bersama antara Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (27/11/2025).

Target Legislasi: Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual masuk dalam Propemperda 2026.

Total Usulan: Terdapat 12 Raperda yang disepakati Pemkot dan DPRD untuk dibahas tahun depan.

Data Pemicu: Tercatat 5.632 kasus perilaku menyimpang (Data MUI) dan 321 kasus baru HIV (Data Dinkes).

Fokus Regulasi: Menitikberatkan pada aspek pencegahan, penanggulangan, hingga rehabilitasi.

 Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi resmi menyepakati inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur

Mengapa Raperda LGBT Kota Bekasi Mendesak Dibahas?

Urgensi pembahasan Raperda ini muncul akibat lonjakan kasus perilaku menyimpang yang signifikan di Kota Bekasi. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi respons konkret pemerintah daerah terhadap keresahan masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, angka kasus LGBT di Kota Bekasi telah mencapai 5.632 kasus merujuk laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.

Selain itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mencatat adanya penyebaran 321 kasus baru HIV, yang disinyalir berkorelasi dengan perilaku seksual berisiko.

“Artinya memang hal itu perlu adanya pencegahan. Makanya kalau dari Pak Wali Kota dan Pemerintah Kota Bekasi berkeinginan untuk membuat Perda, tentunya saya juga sangat mendukung (support),” tegas Dariyanto.

Apa Saja Agenda Propemperda Kota Bekasi Tahun 2026?

Selain fokus pada isu sosial kemasyarakatan, Bapemperda dan Pemkot Bekasi juga menyepakati sejumlah rancangan aturan lain untuk tahun depan. Dariyanto merinci bahwa total ada 12 usulan Raperda yang akan digodok.

“Disepakati bahwa program pembentukan peraturan daerah Kota Bekasi Tahun 2026 berjumlah 12 Raperda, termasuk Raperda Tentang LGBT,” ucapnya saat memberikan keterangan pers usai rapat paripurna.

Bagaimana Arah Kebijakan Wali Kota Bekasi Terkait Isu Ini?

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebelumnya telah mengisyaratkan dukungan penuh agar Pemkot Bekasi segera menginisiasi payung hukum terkait penanggulangan penyimpangan seksual.

Saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Tri menekankan perlunya solusi komprehensif dari hulu ke hilir.

“Nanti coba kita inisiasi, ada langkah-langkah konkret yang kami rumuskan. Persoalan ini tidak bisa sepotong-sepotong, harus kami cari penyebab tingginya lonjakan kasus yang tajam,” ujar Tri Adhianto.

Pemerintah daerah saat ini, kata dia, tengah melakukan kajian menyeluruh. Tri menegaskan bahwa pendekatan yang diambil tidak hanya bersifat sanksi, tetapi juga pembinaan.

“Untuk itu, kita kaji pelan-pelan dan kami berharap adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Tentunya itu masukan saran apa yang perlu kita lakukan, apakah ada rehabilitasi atau tidak. Karena itu adalah bagian dari masyarakat kita yang salah dalam mengambil sikap pergaulan,” tutup Wali Kota. (adv dpdr )

Tidak ada komentar