Usaha Vulcanisir Ban PT. Timur Jaya Diduga Tak Kantongi Izin Limbah B3 dan Tanpa Plank Nama
Deli Serdang, RJ
Salah satu usaha Vulcanisir Ban, yakni PT. Timur Jaya bergerak dibidang pengolahan Ban bekas di masak, terletak di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Jalan P. Sumbawa l, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, diduga sarat masalah.
Saat Awak Media turun ke lokasi Usaha Vulcanisir Ban tersebut, Senin (13/10/25), tidak terlihat plank nama perusahaan di pajang, dan diduga kuat tidak memiliki izin Limbah B3.
Hal ini terbukti ketika Team Media mengkonfirmasi perihal kelengkapan surat izin usaha, izin Limbah B3 dan plank nama perusahaan. Pemilik PT. Timur Jaya inisial A melalui WhatsApp bungkam. Kemudian lanjut mengkonfirmasi Manager PT. Timur Jaya berinisial N menggunakan WhatsApp, juga tidak menjawab.
Seperti diketahui, apabila perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Berikut adalah beberapa sanksi yang diterapkan:
Sanksi Administratif
- Teguran : Teguran lisan dari instansi pemerintah
- Peringatan : Peringatan tertulis resmi dari pemerintah
- Penyegelan : Penyegelan titik-titik pembuangan limbah
- Pencabutan Izin : Pencabutan izin usaha atau produksi
- Denda Administratif : Denda yang nilainya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sanksi Pidana
- Pidana Penjara : Penjara paling lama 3 tahun
- Denda : Denda paling banyak Rp. 3 miliar
- Pidana Tambahan : Jika pencemaran lingkungan dilakukan secara sengaja, perusahaan dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
Konsekuensi Lainnya
- Penutupan Perusahaan : Perusahaan dapat ditutup sementara atau permanen
- Kerusakan Reputasi : Perusahaan dapat mengalami kerusakan reputasi dan kehilangan kepercayaan masyarakat
- Biaya Pemulihan : Perusahaan harus menanggung biaya pemulihan lingkungan yang rusak.
Dalam hal ini diminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dan Kamar Dagang Dan Industri (Kadin), serta Dinas Ketenagakerjaan, Instansi terkait agar menyidak, menindak tegas PT. Timur Jaya tersebut, karena dinilai sudah merusak Lingkungan, Masyarakat dan merugikan Negara.
Sampai berita ini diterbitkan, Management PT. Timur Jaya belum memberi jawaban. (Jumadi)
Tidak ada komentar