Jaksa Bakal Panggil Paksa Wakil Bupati Gowa Akibat Tiga Kali Mangkir di Sidang Korupsi Jalan Rp 7,4 Miliar.l
Makassar, Radar Jakarta News com.
Saksi Darmawangsyah Muin yang kini menjabat selaku Wakil Bupati (wabup) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikabarkan tiga kali berturut - turut mangkir dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jalan ruas Sabbang - Tallang di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulsel.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dan menyeret mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti alias Sari sebagai terdakwa utama.
Kepala seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Muh Yusuf, membenarkan ketidakhadiran Wabup Gowa Darmawangsyah yang telah dipanggil sebagai saksi di persidangan, tapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan panggilan," kata Yusuf, kepada media saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025) lalu.
Karena sikap tidak kooperatif, JPU Kejati Sulsel telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Darmawangsyah Muin.
"Kita sudah sampaikan secara lisan ke Majelis Hakim agar dikeluarkan penetapan pemanggilan paksa. Saat ini kami masih menunggu Surat Penetapan tersebut," ungkap Yusuf.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), Farid Mamma, turut angkat bicara dan menyampaikan kritik tajam atas sikap saksi yang dianggap
menghambat proses peradilan. Farid menegaskan, bahwa ketidakhadiran eks anggota DPRD Sulsel tersebut secara berturut - turut tanpa alasan yang sah, bukan hanya bentuk ketidakpatuhan tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori Obstruction of Justice.
"Ini bukan sekadar mangkir. Jika seseorang yang memiliki posisi strategis dan relevansi penting dalam sebuah perkara pidana korupsi, lalu secara sadar dan berulang - ulang menghindari dari proses peradilan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk Obstruction of Justice sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Farid.
Menurutnya, pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung suatu proses penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Negara tidak boleh membiarkan upaya pengaburan proses hukum. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menghindari kehadiran sebagai saksi, maka aparat penegak hukum harus mempertimbangkan untuk menggunakan pasal Obstruction of Justice. Ini penting sebagai pelajaran hukum agar publik percaya bahwa tidak ada satu pun yang kebal," kata Farid, yang dikenal tegas tapi bersahaja.
-Dakwaan JPU.
Dalam perkara ini, Sari Pudjiastuti didakwa bersama sejumlah pihak lain terlibat dalam korupsi proyek jalan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,45 miliar. Proyek tersebut merupakan bagian dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel tahun 2020.
Berdasarkan dakwaan JPU, Sari diduga secara bersamna - sama, di antaranya dengan Ong Ongianto Andres selaku pimpinan cabang PT Aiwondeni Permai sebagai pelaksana proyek serta Ir. Darmawangsyah Muin yang ketika itu menjabat sebagai legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel periode 2019 - 2024 dan disebut sebagai pengurus kegiatan proyek tersebut. Perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari 2020 hingga September 2021 dan dilakukan di sejumlah tempat, termasuk Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR Sulsel, hingga lokasi proyek di Kabupaten Lutra.
"Bahwa terdakwa Sari Pudjiastuti bersama - sama pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 7.456.989.270,82," demikian kutipan dakwaan JPU yang mengacu pada hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Nomor: PE.03.03/SR - 916/PW21/5/2023 tanggal 19 Desember 2023. Proyek ini dinilai tidak memenuhi prinsip Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa yang baik dan benar, sehingga menimbulkan potensi penyimpangan yang signifikan.
Perkara ini disidangkan secara terpisah (SPLITZING) dengan terdakwa lainnya. Proses hukum terhadap Sari Pudjiastuti dan pihak - pijak terkait masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.
Farid Mamma menekankan, publik harus terus mengawasi jalannya persidangan agar keadilan tidak dikaburkan oleh ketidakhadiran saksi - saksi kunci.
Akhirnya, pada kesimpulan, Tim JPU pada Kejati Sulsel berencana menjemput paksa saksi Darmawangsyah Muin yang kini menjabat Wakil Bupati Gowa untuk menghadiri sidang dugaan korupsi Pembangunan Jalan di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Demikian Radar Jakarta News.com mewartakan seperti dilansir dari Liputan6.com.
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.
Tidak ada komentar